Sambut Nataru, Polisi Gelar Razia Warung Jual Miras

Minggu 15 Dec 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menjelang perayaan natal dan tahun baru atau Nataru tahun 2024 ini, kepolisian terus melakukan langkah partisipatif untuk menjaga Kamtibmas. 

Seperti halnya digelar oleh Mapolsek Ketahun, Sabtu, 14 Desember 2024 malam, kepolisian menggelar razia penyakit masyarakat atau Pekat.

Operasi ini menyasar sejumlah titik seperti halnya warung penjual miras, penjual petasan, warung diduga melakukan aktivitas prostitusi, narkoba, sajam serta tindakan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Kepada Radar Utara, Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, operasi pekat merupakan tindakan persuasif dan antipatif untuk mencegah potensi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas.

BACA JUGA:Soal Warung Remang di Ketahun, 11 Kades Bakal Surati Bupati

BACA JUGA:Musrenbangdes, Empat Poin Ini Jadi Perhatian Kapolsek Ketahun

"Biasanya, miras, Sajam atau benda terlarang lainnya, kerap menjadi pemicu tindakan kriminalitas," tegas Kapolsek.

Lebih jauh, Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak mentolelir tindakan yang dapat menganggangubkamtibmas di wilayah hukumnya.

Begitu pula dengan tindakan melawan hukum lainnya menjelang perayaan tahun baru dan natal.

Tak disangkalmya, dalam operasi pekat imbangan itu, pihaknya kembali mengamankan barang bukti miras.

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Turnamen Futsal Antar Desa Polsek Ketahun di Giri Kencana

BACA JUGA:Puluhan Personel Polsek Ketahun Disiagakan

Kapolsek mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan imbauan dan tindakan teguran kepada pemilik warung yang menjual miras itu. 

Agar tidak lagi melakukan kegiatan jual beli miras di wilayah hukum Mapolsek Ketahun.

Kapolsek juga menyampaikan imbauan agar seluruh masyarakat di wilayah Ketahun dan Pinang Raya untuk proaktif serta berperan dalam menjaga situasi Kamtibmas.

Kategori :