Sedangkan untuk melengkapi lembaga rumah sakit, pihaknya membutuhkan waktu selama satu bulan untuk memprosesnya. Setelah itu, baru rumah sakit tersebut bisa beroperasi.
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Siapkan 68 Tenaga Medis Untuk RS Pratama
BACA JUGA:RS Pratama Tinggal Tunggu Perbup dan Izin Operasional
"Karena proses melengkapi kelembagaan butuh satu bulan. Kalau semua sudah lengkap, baru rumah sakit itu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Kategori :