Jangan Mau Setor! Ini Modus dan Celah 'Main Mata' Tes PPPK

Selasa 03 Dec 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bukan tidak mungkin, perekrutan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini masih bergulir atau sebelum-sebelumnya, dibarengi dengan upaya meraup keuntungan secara pribadi atau bersama-sama dengan beragam modus hingga mencari celah.

Salah satu modus yang mungkin saja terjadi, mulai dari meminta uang muka dengan iming-iming lulus tes. Kemudian, melunasi permintaan nominal yang disepakati pada saat kelulusan. 

Mungkin juga, modus berikutnya, adalah pencairan gaji perdana secara rapel, kemudian dipangkas alias dipotong berdasarkan arahan pejabat berwenang melalui perpanjangannya dengan "kesepakatan" kedua belah pihak. Semisal, sebulan gaji atau lebih. Tergantung komitmen. 

Badan Kepegawaian Negara atau BKN, mengonfirmasi kembali kepada publik peserta seleksi, tentang hal-hal yang perlu dicermati para peserta.

BACA JUGA:Pengumuman Jadwal Tes CAT PPPK 2024 Bengkulu Utara, Berikut Nama dan Lokasinya

BACA JUGA:Sejak Dibuka Masa Pendaftaran PPPK Gelombang II di Bengkulu Utara, Baru Ada 6 Pendaftar

Dijelaskan BKN, seleksi kompetensi periode 1 merupakan pelamar prioritas sesuai dengan kriteria yang diatur lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347. 348 dan 349 Tahun 2024. 

Angin segar untuk kalangan honorer alias non ASN yang tahun ini segera dihapus. Mereka yang telah masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadi prioritas lulus di tahun ini. Meski, teknisnya secara detail relatif masih buram.

Sebagaimana diterang dalam surat BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada tanggal 27 September 2024. Surat yang diteken Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan jadwal seleksi PPPK Tahun 2024 sekaligus menegasi soal pelamar prioritas, meliputi :

1. Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023;

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Sepi, BKD Buka Ruang Konsultasi

BACA JUGA:Honorer Otomatis Diangkat 2024? Ini Penjelasan Soal PPPK Penuh dan Paruh Waktu

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II;

3. Tenaga Non ASN yang terdata pada pangkalan database BKN; dan

4. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk formasi Guru di Instansi Daerah. 

Kategori :