RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Momok negatif media sosial atau medsos, benar-benar disikapi tegas Australia. Negeri Kanguru itu, sudah menyiapkan sanksi denda kepada perusahaan teknologi pemilik platform media sosial yang melanggar hingga Rp516 miliar atau AU$50 juta. Ini menjadi kabar buruk menuju penghujung 2-24 bagi facebook, meta, X, Tiktok, instagram dan sejenisnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, sebanyak 34 anggota majelis tinggi negara tersebut memberikan dukungan usulan eksekutif. Terdapat 19 anggota parlemen menolak usulan undang-undang yang menjadi paling ketat di dunia tersebut.
Pengesahan UU ini menjadi kick off berlakunya ancaman sanksi denda, kepada perusahaan teknologi pemilik media sosial yang beroperasi di negara itu, setelah majelis tinggi parlemen Australia, resmi meloloskan Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 alias Undang-Undang Keamanan Daring pada Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Ancaman Rp 500 Miliar Untuk Meta, TikTok, X Cs dari Australia
BACA JUGA:Pemda Godok Aturan di Sektor Ketenagakerjaan, Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja
Negara monarki konstitusional itu, resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun di sana, terakses dengan media sosial yang sudah sangat nyata memberi dampak negatif sebagai persoalan sosial, ketika digunakan mereka yang belum memiliki filter diri, lantaran dipandang belum dewasa.
Platform media sosial pun akan sangat berhati-hati menyikapi beleid anyar terbitan pemerintah yang tengah dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese itu.
Larangan paling ketat itu, tataran teknisnya bakal melewati serangkaian uji coba alih-alih verifikasi usia yang wajib dilakukan perusahaan medsos. Salah satunya, verifikasi dilakukan melalui sistem biometric, sehingga otoritas dapat menerapkan batas usia di medsos.
Beleid itu sekaligus menegasi, langkah yuridis responsif tegas itu, justru cepat disikapi tegas dari negara barat yang dikenal bebas.
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu ! Ternyata Sering Nonton Video Pendek Dimedsos, Memiliki Efek Bahaya
Sebaliknya, belum terdengar, adanya undang-undang seketat ini dari negeri "orang timur" yang konon dikenal menjunjung tinggi prinsip etika dan kepantasan di muka umum.
Pelanggaran undang-undang ini, bisa berakibat perusahaan teknologi pemilik platform media sosial berhadapan dengan ancaman denda tinggi. Pesan serius Australia itu, pastinya akan menjadi cermatan facebook, meta, instagram, X, TikTok dan sejenisnya.
Catatan RU, langkah serius Australia itu diawali pada Kamis, 21 November 2024 waktu setempat. Kementerian Komunikasi yang dipimpin Michelle Rowland, mengonfirmasi rancangan UU tersebut.
Substansi dari RUU yang disebut-sebut memiliki standar paling tinggi diantara syarat-syarat yang telah ditetapkan di seluruh dunia termasuk soal usia, menjadi produk hukum rancangan inisiatif pemerintah dari negara persemakmuran Inggris Raya ini.