Walaupun, sebelum Australia, sebenarnya sudah ada negara yang melakukan pelarangan anak-anak terakses dengan media sosial. Seperti yang telah dilakukan Pemerintahan Amerika dekade lalu.
Bedanya, Negeri Paman Sam yang segera kembali dipimpin Donald Trump itu, melarang penggunaan medsos bagi anak-anak, sebelum perusahaan mendapatkan izin dari orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun.
BACA JUGA:Ancaman Rp 500 Miliar Untuk Meta, TikTok, X Cs dari Australia
BACA JUGA:Pemda Godok Aturan di Sektor Ketenagakerjaan, Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja
Prancis turut melarang anak-anak di negara itu sebagaimana dalam usulan pemerintah, agar anak di bawah 15 tahun tidak terakses medsos. Namun larangan tersebut bisa lebur, ketika anak mendapatkan izin dari orang tuanya.