MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tertib administrasi dan taat pembayaran pajak kendaraan operasional dinasnya yang menjadi tanggungjawab masing-masing organisasi perangkat daerah terkait.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas milik pemerintah daerah tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Aset, Ila Leniwati, SE.
Ia juga menerangkan, tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan dinas yang dilakukan oleh OPD itu menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Terlebih lagi, pemerintah daerah juga sudah menyiapkan anggaran untuk membayar pajak. Ila juga menerangkan, jika sebelumnya.
BACA JUGA:Tahun Depan, Pajak Kendaraan Naik
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik
Pembayaran pajak kendaraan dins itu dilakukan kolektif oleh bidangnya. Namun sekarang, masing-masing OPD diberi kewenangan penuh untuk membayar kendaraan dinas yang mereka pakai.
" Ini juga sebagai langkah penertiban, pengamanan, dan pemeriksaan terhadap kepatuhan bayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko," ujarnya.
Ditambahkannya, desakan membayar pajak kendaraan dinas tepat waktu juga sudah sangat sering sosialisasi langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), Sekda Mukomuko dan juga Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
Sebab kata dia, dengan pajak kendaraan dinas yang dibayar oleh OPD akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat
BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
“Pajak kendaraan dinas yang kita bayarkan itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kalau pendapatan daerah besar, tentu akan banyak juga pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (*)