MUKOMUKO RU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, ketika dikonfirmasi Kamis (7/12), tidak menampik. Pusat Kota Kabupaten Mukomuko yang berada di Desa Ujung Padang dan Kelurahan Bandaratu. Hingga sekarang, masih terlihat kumuh akibat banyaknya kotoran ternak sapi, kerbau maupun kambing.
Parahnya, kotoran ternak itu bukan hanya berserakan di jalan raya. Namun juga di lokasi komplek perumahan warga dan juga komplek perkantoran. Mirisnya lagi, kata Sekda, kejadian itu terjadi sudah cukup lama. Dan hingga kini, belum dapat diatasi dengan baik. "Sampai sekarang belum dapat diatasi. Dan ini butuh kesadaran dari semua pemilik ternak. Itu sebabnya, saya sangat berharap, tolong jangan liarkan lagi ternaknya. Karena Kota Mukomuko yang kita cintai ini sudah cukup kumuh dengan banyaknya kotoran ternak. Baik di jalan raya, komplek perumahan warga termasuk komplek perkantoran," tegas Sekda. Padahal sambung Sekda, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) sudah tidak kurang-kurangnya melaksanakan sosialisasi kepada pemilik ternak. Agar mereka memelihara ternaknya dengan baik dengan cara di kandangkan. Bukan hanya sosialisasi secara lisan maupun secara tertulis. Petugas Satpol PP juga tidak kurang melaksanakan penertiban ternak liar di lokasi fasilitas umum. Bahkan, katanya, sudah banyak ternak milik warga, baik sapi maupun kambing yang ditangkap. Namun sayangnya, hal itu tidak juga membuat pemilik ternak jera meski sudah didenda dan juga ditegur. BACA JUGA: Sosialisasikan Perda, Dinas Satpol PP Undang Pemilik Ternak "Ini tidak membuat jera bagi pemilik ternak. Buktinya sampai sekarang masih sering kita lihat banyaknya ternak berkeliaran di lokasi fasilitas umum. Untuk menertibkan ternak liar itu butuh peran aktif dari semua pihak dan juga kesadaran dari pemilik ternak itu sendiri," ujarnya. Tidak hanya itu saja, Sekda juga mengaku, akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak pemilik ternak yang nekat meliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum. Karena di dalam peraturan daerah juga sudah dituangkan. Selain menyebutkan soal denda, juga ancaman pidana ringan bagi pemilik terbak yang melibatkan ternaknya di jalan raya, komplek perumahan, lokasi ibadah dan yang lainnya. "Persoalan ternak liar tidak boleh dianggap sepele. Karena keberadaan ternak liar sudah benar-benar sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Sudah banyak warga meninggal dunia karena ternak liar. Sudah banyak warga rugi materi katena ternak liar. Untuk itu mulai sekarang, tolong pelihara dan rawat ternak itu dengan baik. Jangan diliarkan lagi. Agar Kota Kabupaten Mukomuko menjadi kota yang bersih dan indah," pungkasnya. (rel)
Kategori :