BENGKULU RU - Dalam upaya menekan angka kemiskinan ektrem, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah-tengah masyarakat.
Penguatan tersebut juga merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, langkah strategis memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat menekan kemiskinan ekstrem di provinsi ini.
"Maka dari itu, kita pun mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor formal maupun informal, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan," ungkap Khairil.
BACA JUGA:Kolaborasi Bersama Atasi Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Menguak Kemiskinan Struktural di Indonesia: Penyebab dan Solusi yang Diperlukan
Menurut Khairil, dalam implementasinya tetap membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah (Pemda), dunia usaha, maupun komunitas masyarakat.
“Hanya saja, tantangan yang harus kita hadapi masih rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial, serta kendala teknis dalam pendataan tenaga kerja di lapangan,” beber Khairil.
Selaku pemda, lanjut Khairil, pihaknya tentu siap menjadi mitra strategis untuk memastikan semua tenaga kerja di Bengkulu, baik di sektor formal maupun informal. Hingga nantinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
"Kita bersama kabupaten/kota juga bakal menindaklanjuti program ini, diantaranya dengan mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan sesuai target dan kemampuan masing-masing daerah," tegas Khairil.
BACA JUGA:Upaya Stabilitas Ekonomi Kokoh, Angka Kemiskinan Turun
BACA JUGA:Dewan Minta Indikator Kemiskinan Ekstrem Dirubah
Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia (RI), Niken Ariati menyambut baik realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.
“Karena saat ini realisasi jaminan sosial tenaga kerja di Bengkulu telah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional yang berada di angka 39 persen," ujar Niken usai pembukaan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres No 2 Tahun 2021, Rabu 20 November 2024.
Lebih lanjut Niken menyampaikan, capaian tersebut sangat baik, mengingat di tengah keterbatasan APBD. Tetapi pemda tetap berupaya maksimal dalam upaya menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan ini.