KETRINA RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan, masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada hari Minggu 24 November 2024 atau lebih tepatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara yakni Rabu 27 November 2024.
Dengan demikian, pada tanggal 23 November 2024 dipastikan masa kampanye Pilkada serentak akan dinyatakan berakhir.
Dengan demikian, seluruh aktivitas atau kegiatan kampanye oleh Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baik itu berupa alat peraga kampanye (APK) berbentuk Baliho maupun pertemuan-pertemuan terbatas atau terbuka tidak diperbolehkan lagi.
BACA JUGA:KPU Ganti APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko Yang Rusak
BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Perusakan APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
"H-1 masa tenang semua APK Paslon harus sudah ditertibkan atau dibersihkan dari tempat-tempat umum," ujar Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, Senin, 18 November 2024.
Dipastikan Mulyadi, jelang memasuki masa tenang pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens kepada seluruh APK Paslon yang terpasang di muka umum.
Diharapkan Mulyadi, sebelum masa tenang itu tiba.
Masing-masing Parpol pengusung atau tim sukses dari setiap Paslon baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Bupati dan Wakil Bupati bisa melakukan penertiban atau penurunan APK secara mandiri.
BACA JUGA:APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 1, 2 dan 4 Dirusak
BACA JUGA:APK Cakada di Rumah Pribadi Wajib Izin Tertulis
"Kalau penertiban dari kami (Panwascam) menunggu instruksi atau arahan dari Bawaslu. Yang jelas kami harapkan, minimal H-1 memasuki masa tenang segala atribut atau APK masing-masing Paslon bisa dibersihkan secara mandiri.
Kami petugas tentu tetap akan bergerak, apabila sudah ada instruksi atau petunjuk dari Bawaslu," demikian Mulyadi. (*)