RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tindaklanjut surat Pertamina, perihal usulan kebutuhan Bahan Bakar Minyak atau BBM di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025, kini masih menunggu usulan dari OPD terkait.
Kepala Dinas Perdagangan, Ir Siti Qoriah Rosidiana, MM, saat dikonfirmasi RU mengatakan, usulan kebutuhan BBM tahun depan belum rampung.
"Baru tahap rekap, masih nunggu usulan dari skpd terkait," jelas Siti, Minggu, 17 November 2024 petang.
Dia belum menjelas, anatomi usulan yang meliputi BBM Jenis Tertentu atau JBT Solar serta BBM Khusus Penugasan (JKBB) Pertalite tahun depan.
BACA JUGA:HPMPI Temui Jokowi, Bahas Harga BBM Non Subsidi yang Fluktuatif
Jelasnya, konsumsi BBM Jenis Solar paling mendominasi. Nyaris tiga kali lipat kebutuhan BBM Jenis Pertalite. Terang saja, sudah menjadi wajah di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, antrean kendaraan yang paling mendominasi adalah armada-armada bongsor peminum solar.
Di tengah persoalan, kebutuhan solar bagi kendaraan-kendaraan kecil yang kini justru lebih mudah mendapatkannya di tingkat eceran-eceran.
Keberadaan armada-armada bongsor yang dalam aktivitasnya menggilas jalan di daerah yang rerata bahkan untuk wilayah Bengkulu ini, kualifikasinya adalah kelas Jalan III. Artinya sumbu muatan maksimalnya 8 ton.
Armada pengangkut bobot dengan tonase tinggi yang menjadi tempat berlarinya mayoritas solar di daerah-daerah ini, juga paling berkontribusi merusak jalan.
BACA JUGA:Distribusi BBM Subsidi di Bengkulu, Dipastikan Tetap Aman
BACA JUGA:Dinas Perikanan Keluarkan 2.000 Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan
Catatan RU, bulan November merupakan waktu daerah ini tahun lalu menyampaikan usulan kebutuhan BBM baik jenis Solar hingga Pertalite kepada Pertamina.
Untuk diketahui, Pemda BU, pada 14 November 2023 lalu, telah menyampaikan usulan tentang Penyampaian Usulan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite 2024.
Untuk ketiga obyek usulan itu, totalnya 116 kilo liter. Masing-masing peruntukan, 22 kilo liter, 66 kilo liter dan 28 kilo liter," membaca surat dengan Nomor B_500.2/1178/B/XI/2023.