MUKOMUKO RU - Sebanyak 44 kelompok belayan di Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan mesin dan jaring tangkap ikan. Puluhan kelompok nelayan tersebut berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman, ketika dikonfirmasi Selasa (5/12) mengatakan. Pihaknya telah melakukan verifikasi data kelompok usaha bersama nelayan sebagai calon penerima bantuan sarana perikanan tangkap berupa mesin tempel dan jaring. "Sebanyak 44 kelompok nelayan melalui perwakilannya telah kami kumpulkan di dinas ini untuk proses verifikasi. Dan data kelompok nelayan yang kami terima, setelah diverifikasi semua memenuhi persyaratan menerima bantuan sarana perikanan tangkap," katanya. Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 meneatang. Akan mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) kawasan sentra produksi pangan (KSPP) sebesar sekitar Rp1,7 miliar untuk pengadaan mesin tempel dan jaring. Dana sebesar itu, diantaranya sebesar Rp935 juta untuk kegiatan pengadaan 21 unit mesin tempel berbagai ukuran dan sebesar Rp828 juta untuk pengadaan jaring dengan jumlah 69 paket. BACA JUGA:Pastikan APBDes Tepat Waktu, Camat Air Manjunto Monev ke Desa "Dari 21 unit mesin tempel terdiri dari satu unit mesin tempel dengan kapasitas 15 PK dan sebanyak 20 unit mesin tempel ukuran 25 PK," jelasnya. Sedangkan bantuan sebanyak 21 unit mesin tempel tersebut, kata Warsiman. Diusulkan untuk 21 kelompok nelayan yang tersebar mulai dari Kecamatan Air Rami sampai Kecamatan Kota Mukomuko. Kemudian bantuan jaring yang jumlahnya 69 paket untuk 23 kelompok nelayan. Setiap kelompok nelayan ini diusulkan mendapat bantuan sebanyak tiga paket. "Kami berharap pemerintah pusat mengakomodasi usulan anggaran untuk pengadaan sebanyak 21 unit mesin tempel dan sebanyak 69 paket jaring atau alat tangkap ikan. Sebab sarana tangkap tersebut sudah sangat diharap dan nanti oleh kelompok nelayan di daerah ini," pungkasnya. (rel)
Kategori :