Oleh karena itu, langkah untuk mempermudah akses bagi wisatawan asing diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi.
Indonesia sendiri memiliki keindahan alam dan budaya yang luar biasa, dan sehingga tidak heran apabila kebijakan ini diterapkan demi mendapatkan lebih banyak wisatawan internasional yang datang untuk menikmati semua itu.
Dengan kebijakan bebas visa, diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan turis dan pada gilirannya mendongkrak sektor ekonomi kreatif serta menciptakan lapangan pekerjaan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara-negara yang terlibat.
BACA JUGA:Pariwisata jadi Basis Ekonomi Masa Depan
BACA JUGA:Peningkatan Kunjungan Wisman Jadi Sinyal Positif Pariwisata Indonesia
Pembebasan visa kunjungan ini diharapkan akan mempererat kerjasama di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, investasi, hingga sektor pendidikan.
Dampak Positif untuk Ekonomi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyambut baik keputusan ini dan menilai kebijakan bebas visa ini akan memberikan dampak positif bagi industri pariwisata Indonesia.
Menurutnya, kemudahan akses ini akan meningkatkan jumlah wisatawan asing, yang pada gilirannya dapat menggerakkan ekonomi lokal di berbagai daerah.
Langkah ini adalah bukti bahwa Indonesia terbuka untuk dunia sehingga pariwisata Indonesia dapat kembali bangkit dan menjadikan negara ini sebagai salah satu tujuan utama wisatawan internasional.
BACA JUGA:Wonderful Indonesia Co-Branding School Break 2024: Dorong Pariwisata Hijau dan Berkelanjutan
BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024
Dengan kebijakan ini, Indonesia juga berharap dapat menarik lebih banyak investor asing.
Pembebasan visa diharapkan dapat mendorong peningkatan arus investasi, khususnya di sektor pariwisata dan infrastruktur yang saat ini terus berkembang pesat.
Prosedur dan Persyaratan
Meskipun bebas visa, pemerintah tetap mengingatkan agar setiap pengunjung mematuhi persyaratan lainnya, seperti memiliki tiket pulang-pergi, bukti keuangan yang cukup selama di Indonesia, dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
Setiap kunjungan yang melampaui batas waktu 30 hari akan tetap memerlukan pengajuan visa sesuai dengan prosedur yang berlaku.