7. Filipina
8. Suriname
9. Hong Kong
10. Myanmar
11. Vietnam
12. Timor Leste
13. Kamboja
BACA JUGA:Indeks Kinerja Pariwisata Indonesia Melesat ke Peringkat 22 Dunia
BACA JUGA: Mengembangkan Pariwisata Hijau Berkelanjutan di IKN
Warga negara dari negara-negara ini dapat melakukan perjalanan ke Indonesia untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, ataupun urusan bisnis tanpa harus melalui prosedur pengajuan visa sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku untuk kunjungan dengan durasi maksimal 30 hari.
Tujuan Kebijakan Bebas Visa
Kebijakan bebas visa ini bertujuan untuk mendongkrak sektor pariwisata Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk mendorong perekonomian nasional.
BACA JUGA: Melanjutkan Kebangkitan Industri Pariwisata Indonesia
BACA JUGA:Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023 Kemenparekraf, Pariwisata Berkelas Dunia