Beberapa orang melaporkan bahwa mereka pernah melihat transaksi menggunakan Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja untuk mengisi saldo akun judi online.
BACA JUGA:Olahraga Dinilai Dapat Perangi Judi Online dan Narkotika
BACA JUGA:BAHAYA! Ancaman Negatif Judi Online Jadi Perhatian Lintas Sektor
Namun, hal ini tidak berarti bahwa penyedia layanan e-money tersebut mendukung atau memfasilitasi perjudian.
Sebaliknya, penyedia layanan ini justru memiliki kebijakan yang jelas untuk memblokir transaksi yang berhubungan dengan kegiatan ilegal, termasuk perjudian.
Kebijakan Anti-Judi dari Penyedia Layanan E-Money
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perjudian online, penyedia layanan e-money di Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk mencegah penggunaan platform mereka dalam transaksi perjudian.
Layanan-layanan seperti OVO, Dana, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja memiliki sistem yang mengawasi dan memblokir transaksi mencurigakan yang dapat berhubungan dengan aktivitas ilegal.
BACA JUGA:Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045
BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online
Misalnya, GoPay dan OVO dikenal memiliki sistem anti-fraud yang dapat mendeteksi transaksi yang mencurigakan dan mengarah pada aktivitas perjudian.
Mereka juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
Bahkan, jika ada pengguna yang terbukti menggunakan layanan mereka untuk transaksi yang berhubungan dengan judi, akun tersebut dapat dibekukan.
Tantangan dan Solusi
Meskipun langkah-langkah tersebut sudah diambil, tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online terus berkembang dengan teknologi baru.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Ponsel Personil
BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun
Penyelenggara situs judi online yang ilegal sering mencari celah untuk memanfaatkan platform pembayaran yang sah, termasuk e-money.