Dana Desa Cair 100 Persen, Segera Ajukan Dana Tambahan Kinerja DD

Rabu 13 Nov 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menyebut bahwa seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara telah selesai melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I dan II tahun 2024.

Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S. S.tp, M. M., melalui kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pandji menjelaskan bahwa seluruh desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara yang berjumlah 215 desa tersebut telah melakukan pencarian di bulan Oktober lalu.

"Alhamdulillah, progres pencarian DD tahap I dan II di seluruh desa sudah selesai 100 persen di bulan Oktober kemarin," ujar Pandji pada Rabu, 13 November 2024.

Pihak DPMD juga menghimbau kepada seluruh desa agar segera memanfaatkan dana tersebut secara maksimal, terpenting selalu menggunakan dana tersebut sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah di atur. 

BACA JUGA:DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Kemenkeu Rilis Rincian Dana Desa Tahun 2025 Senilai Rp72 Triliun

Terkhusus untuk, 43 desa yang mendapat penambahan dana kinerja diminta untuk segera mengajukan pencairan dana tersebut, mengingat telah menjelang akhir tahun. 

Hingga pertengahan November 2024 ini, telah ada 26 Desa yang sedang berproses melakukan pengajuan dana tambahan tersebut. 

Adapun 17 desa sisanya, diminta agar sesegera mungkin mengajukan pencairan dana tersebut agar bisa segera diserap dan dimanfaatkan dengan baik di desa. 

"Hingga bulan November 2024 ini, sudah ada 26 desa yang dalam proses pengajuan. Sedang 17 sisanya kami himbau agar segera melakukan pengajuan," imbaunya. 

 BACA JUGA:Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Mukomuko Capai Rp13 Miliar

BACA JUGA:Realisasi Dana Desa Tahap 2 Jangan Ditunda, Desa Diminta Bekerja Cepat

Untuk diketahui, penambahan dana kinerja desa diberikan kepada desa yang berkinerja baik, dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar-desa. 

Adapun penambahan dana kinerja desa diberikan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan kriteria tertentu terutama kriteria kinerja. 

Meliputi, tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. 

Kategori :