APBD Bengkulu Utara 2025 Nyaris 1,4 Triliun

Selasa 12 Nov 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Mencermati agenda rapat yang telah dibuat DPRD, estafet rapat antara legislatif dan eksekutif itu, kentara dikebut dalam sehari. 

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Disahkan, OPD Diminta Cepat Realisasikan Anggaran

BACA JUGA:BKD Usulkan Dana Lelang Mobnas di APBD Perubahan 2024

Setelah dilakukan paripurna penyampaian nota pengantar oleh eksekutif atas beberapa 3 raperda pada Pukul 14.00 WIB, dewan langsung menggelar paripurna pandangan umum fraksi pada Pukul 16.00 WIB dan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Pukul 19.00 WIB. 

Keesokan harinya atau Rabu hingga Sabtu, tanggal 13 s/d 16 November 2024, rombongan legislatif bakal melakoni studi komparatif ke daerah jujugan studi banding.

Pada Senin hingga Kamis, tanggal 18 hingga 21 November 2024, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memotori rapat atas RAPBD TA 2025. 

Keesokan harinya, Jumat, 22 November 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB dilaksanakan Paripurna penyampaian kata akhir fraksi atas Raperda APBD TA 2024 dilanjut dengan pengambilan keputusan dan disahut dengan sambutan bupati.

BACA JUGA:Waktu Kotor 21 Hari Bahas APBD 2025

BACA JUGA:APBD Wajib Disahkan November

Itu artinya, pengesahan bejana anggaran tahun depan, diproyeksikan menjadi sepakat antara eksekutif dan legislatif sehari jelang berakhirnya tugas Andi Muhammad Yusuf sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara.

Diketahui, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembangunan dan Desa (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, menjadi Pjs Bupati, sejak Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Ketibaan Andi sendiri, diharapkan memiliki implikasi alih-alih mempromosikan daerah kepada orang pusat, selama Bupati Ir H Mian juga Wakil Bupati, Arie Septia Adinata,SE, MAP, cuti di luar tanggungan negara sampai dengan Sabtu, 23 November 2024.

Salah satu tugas cukup strategis Andi di Bengkulu Utara, adalah terlibat dalam lanjutan pembahasan APBD 2025. Pasalnya, bejana anggaran itu, sesuai aturan harus sudah diketok palu alias disahkan selambat-lambatnya 30 November 2024 atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. 

BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024

BACA JUGA:Penyusunan APBD TA 2025, Sekda Provinsi Bengkulu Tekankan Ini

Andi juga turut aktif dalam kemelut yang tengah mengemuka di daerah ini yakni konflik di sektor agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit PT Agricinal Sebelat. 

Kategori :