MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Calon Bupati Mukomuko, H Sapuan resmi membuat surat terbuka untuk masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Perihal tidak diundangnya oleh KPU Mukomuko mengikuti debat kandidat tahap pertama yang dilangsungkan di Bengkulu beberapa hari lalu.
Dalam surat itu, Sapuan menegaskan. Meski dirinya tidak diundang debat kandidat oleh KPU. Namun dirinya yang berosangan dengan Wasri, sebagai calon Wakil Bupati Mukomuko tidak akan bisa dibatalkan atau didiskualifikasi.
Karena berkas persyaratan pencalonannya lengkap, dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Mukomuko.
BACA JUGA:Calon Bupati dan Wabup Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS M Yunus dan RSJ Bengkulu
BACA JUGA:27 Agustus KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
Dalam surat terbuka tersebut, Sapuan juga menyatakan bahwa kurangnya koordinasi tim Pemda Provinsi Bengkulu dengan KPU dan Bawaslu.
Seyogianya saat pelantikan Pjs Bupati sesuai SK Mendagri, secara automatis Gubernur menyerahkan cuti tersebut.
Karena di SK Pjs Bupati butir ke enam berbunyi, Keputusan Menteri ini berlaku pada saat Bupati dan Wakil Bupati menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak Tahun 2024 sampai dengan Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan Negara.
Berikut surat terbuka yang dibuat calon Bupati Sapuan untuk masyarakat Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Tiga Rumah Sakit Direkomendasikan Cek Kesehatan Calon Bupati dan Wabup
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Dibuka 27 Agustus 2024
Kepada Yth,
Seluruh Masyarakat
Kabupaten Mukomuko