Waktu Kotor 21 Hari Bahas APBD 2025

Minggu 10 Nov 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Disinggung banyaknya agenda legislasi masa sidang sebelumnya yang tak kunjung melaju pembahasan? Tommy tak menampik soal ini. 

BACA JUGA:Pembahasan RAPBD TA 2025, Tinggal Tunggu DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024

Kata dia, sektor legislasi menjadi salah satu pekerjaan oleh motor pemerintahan daerah yang turut dibarengi dengan faktor-faktor dinamis. 

Makanya, terus dia, rencananya semua yang sudah masuk dalam matriks legislasi yang belum digarap, kita masukkan ke masa sidang ketiga ini. 

"Jadi nanti, kalo belum kelar ini tahun, bisa digeser lagi ke masa sidang pertama tahun 2025," ungkapnya.

Jelang rapat bersama dengan eksekutif, Tommy berujar sektor legislasi memang diperlukan motor-motor yang mampu menganalisa dan membaca arah kebijakan yang berimplikasi pada regulasi baik mandatori atau pun penyelarasan lainnya. 

BACA JUGA:Penyusunan APBD TA 2025, Sekda Provinsi Bengkulu Tekankan Ini

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Disahkan, OPD Diminta Cepat Realisasikan Anggaran

"Karena sektor legislasi ini kan dinamikanya sangat kuat. Apalagi, beberapa beleid sebut saja dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ini kan menjadi sinyal, bahwa pusat menginginkan hal-hal strategis ini harus seirama," tandasnya melempar analisa. 

Terpisah, Kabag Hukum Setkab BU, Irsalia Yurdha,SH,MH, menyampaikan pendapat senadanya. 

Selain, terus dia, eksekutif juga terus melakukan evaluasi sebagai bagian dari mitigasi di sektor perundangan. 

"Itu pasti, kita terus melakukan tidak hanya evaluasi hingga analisa lainnya di sektor hukum. Kami juga memberikan apresiasi atas dukungan legislatif juga selama ini," ungkapnya. 

Lebih konkret, Lia, begitu birokrat cantik ini akrab disapa, penyelarasan rumpun regulasi yang telah dilakukan seperti pada Perda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga Revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sejalan dengan UU HKPD.  

Kategori :