Pemerintah Pastikan Pelaku UMKM Dapatkan Hak Terkait Penghentian Layanan QRIS

Kamis 07 Nov 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi

“Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali, dan kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya,” jelas Maman.

BACA JUGA:Cabup Arie, Komitmen Dukung UMKM

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa UMKM Perlu Cari Investor untuk Berkembang

Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai dengan hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut, dan mereka mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS secara bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024. (**)

 

Sumber infopublik.id

Kategori :