Pemerintah Pastikan Pelaku UMKM Dapatkan Hak Terkait Penghentian Layanan QRIS

Kamis 07 Nov 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah memastikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan haknya terkait penghentian sementara layanan InterActive Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penghentian itu menyebabkan tertahannya saldo milik para pelaku UMKM selama lebih dari 10 hari.

Hal itu disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) pada Rabu (6/11/2024).

“Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” ujar Maman melalui keterangan resminya pada Kamis (7/11/2024).

Sebelumnya, Maman juga telah membahas permasalahan penghentian layanan QRIS ini dengan Kapolri. Ia menegaskan bahwa Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Pasalnya, mereka sudah dikenakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,7 persen saat menggunakan QRIS.

BACA JUGA:Kemendag Dorong UMKM Perempuan 'Go Global' Kuatkan Ekspor Indonesia

BACA JUGA:Kemendag Fokus pada Penguatan Pasar dan Ekspor UMKM BISA

“Setelah pelaku usaha memenuhi kewajiban mereka, seharusnya mereka mendapatkan haknya, yaitu pencairan uang secara cepat dan pelayanan maksimal,” kata Maman.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM dalam transaksi jual beli sangatlah besar. Namun, ia meminta agar pencairan dana tidak mengalami keterlambatan.

Ke depan, Maman berharap jika ada masalah, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dilakukan hanya kepada yang terindikasi, bukan kepada semua rekening. Hal ini penting untuk menghindari kerugian pada pihak lain.

“Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambah Maman.

BACA JUGA:Stimulus Ekonomi, Pedagang dan UMKM Mukomuko Dibantu Tenda dan Timbangan

BACA JUGA:Strategi Pemasaran Kreatif: Cara UMKM Menarik Pelanggan di Tengah Persaingan

Pada kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS. Pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri, yang didasarkan pada surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus mengenai Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.

Rekening tersebut berfungsi sebagai tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant. Pemberhentian layanan Open API QRIS terjadi akibat ditemukannya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant.

Menurut surat klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, pihaknya bersama PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar settlement dapat segera dilakukan.

Kategori :