ARGA MAKMUR RU - Perlindungan masyarakat, terus menjadi fokus Pemda Bengkulu Utara (BU). Usai mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang berimbas pada seluruh masyarakat di daerah. Teranyar, nyaris seribu nelayan, tepatnya 996 orang, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang anggaranya diakomodir lewat APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Direktif kepala daerah itu, artinya memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan, dalam mengantisipasi kecelakaan kerja saat beraktivitas mencari nafkah. Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati BU, Ir H Mian didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur, Achmad Rozali, dilaksanaan dalam Peringatan Hari Ikan Nasional (Harkanas) yang di gelar di Desa Urai Kecamatan Ketahun, beberapa hari lalu. Dijumpai di kantornya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur, Achmad Rozali, membenarkan direktif Bupati Mian tersebut. Atas nama BPJS Ketenagakerjaan, Rozali mengucapkan terima kasih, sehingga nyaris seribu orang yang menyebar di beberapa wilayah tersebut, telah terlindungi selama menjalankan pekerjaannya sehari-hari. BACA JUGA:Politisi Gerindra Fokus Sektor Fundamental "Total kepesertaan nelayan ini berjumlah 996 orang yang merupakan pekerja rentan. Ini menjadi bagian dari segenap kemajuan di daerah," ujar Achmad Rozali di kantornya, Jum'at (1/12). BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki wilayah tugas meliputi Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko ini, menyampaikan. Seluruh anggaran dalam kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU itu, disokong penuh dari APBD tahun berjalan. Dengan status kepesertaan ini, lanjut dia, sangat banyak keuntungan yang akan didapatkan para peserta. Khususnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan perlindungan, mulai dari santunan mulai dari kematian, sampai dengan biaya perawatan selama menjalani perawatan sampai tenaga kerja kembali bekerja. "Perlindungan pekerja rentan ini, menjadi bagian dari langkah pemerintah kepada masyarakat yang diselenggarakan dengan mengusung semangat gotong royong nasional," ujarnya. Dia menyampaikan, kepesertaan BPU merupakan segmensi BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemerintah daerah. Dengan semangat moril yang luar biasa dibuktikan Pemda BU, pihaknya pun meyakini perluasan perlindungan kepada para pekerja rentan ini dapat terus meluas kedepannya. "Ini yang menjadi konsen kami bersama dengan Pemda BU tahun-tahun mendatang. Para pekerja rentan mendapatkan perlindungan, baik ketika terjadi kecelakaan yang sampai menyebabkan seseorang itu meninggal dunia, atau pun kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat, termasuk juga biaya pengobatan saat dilakukan penanganan medis," jelasnya lagi. Sekadar menginformasikan, mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manakala terjadi situasi yang sampai menyebabkan meninggal dunia, dapat menerima santuan sebesar Rp 42 juta, ketika kematian yang terjadi tidak terkait dengan hubungan kerja. Beda lagi, ketika peserta yang tahun ini oleh Pemda BU iurannya ditanggung sebesar 16.800 perbulannya dengan rincian iuran jaminan kematian 6.800/bulan dan iuran jaminan kecelakaan kerja Rp 10 ribu/bulan ini. Berhak menerima santuan lebih besar, ketika kecelakan yang terjadi berhubungan dengan kecelakaan kerja. Nilai santuan kecelakaan kerja apabila mengakibatkan tanaga kerja meninggal dunia, memiliki rumus 48 bulan x upah minimal yang berlaku yakni sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp 48 juta. Ada juga santunan berkala @ Rp 1 juta perbulan yang dibayar langsung 12 juta ke ahli waris, hingga biaya pemakaman. Achmad Rozali kemudian mencerita, dalam sebuah kasus, terjadi kecelakaan kerja sehingga menyebabkan seorang peserta ini, harus menjalani perawatan medis bertahun-tahun. Dan sampai saat ini, kata dia, pihaknya memberikan perlindungan kepada peserta tersebut hingga saat ini. "Karenanya, kami ingin menyampaikan, betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini, baik peseta BPU dan Penerima upah. Karena betapa sulitnya, situasi ketika seorang pencari nafkah sakit. Sementara, masih harus mengeluarkan biaya medis. Kemudian tidak menerima upah. Kami hadir, untuk menyikapi persoalan sosial ini dalam konsep khas Indonesia yang menjadi ciri nasionalisme yakni gotong royong," tandas Achmad Rozali. Tertib Pendataan Nelayan SEMENTARA ITU, data base nelayan yang diwujudkan dengan kartu nelayan, dapat memberikan efek positif. Salah satunya, dapat menjadi obyek sasaran program pemberdayaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan program pemerintah lainnya. Hal ini tak disangkal Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Sugimin, S.Pd, yang saat dibincangi belum lama ini. Kartu nelayan atau kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA), kata dia, menjadi salah satu basis data yang menjadi salah satu indikator penyelenggaraan program pemerintah. Secara umum, kata Sugimin, tidak ada persoalan dalam penerbitannya. Hanya saja, adanya syarat teknis, dimana kartu tersebut mesti diterbitkan oleh komposan Himpunan Bank Negara atau Himbara, sehingga menyebabkan persentase pelaku bisnis bahari di daerah ini, belum memiliki kartu dan otomatis belum menjadi komponen base data KKP. "Keluhannya jarak antara domisili nelayan dan tempat mendaftar (Himbara,red). Itu salah satu kendalanya," ungkap Sugimin. Meski begitu, dengan terus melakukan upaya untuk memudahkan para nelayan, dikatakan Sugimin base data, khusus nelayan tradisional di daerah ini jumlahnya terus bertambah. Dia menyampaikan, sudah banyak nelayan telah memiliki kartu nelayan. BACA JUGA:Srikandi PDIP Sonti Bakara Getol Kampanyekan Stop KDRT Pasalnya, kata dia lagi, mantan Camat Giri Mulya itu menyampaikan, pihaknya terus melakukan inventarisir pangkalan data nelayan terus menerus. Konsolidasi dan edukasi untuk menumbuhkan pemahaman akan pentingnya kepemilikan Kusuka oleh seorang nelayan. "Advokasi, bahwa kartu ini penting. Karena pangkalan data yang menjadi basis desain program KKP, salah satunya adalah merujuk pada base data resmi," terangnya. "Dan tahun 2023 ini Pemda BU juga menggulirkan program perlindungan pekerja rentan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Sugimin. (bep)
Kategori :