Agendakan Banmus Raperda Penting

Senin 04 Nov 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Maka penyelerasan-penyelerasan tentunya diperlukan konsolidasi teknis, yang mesti memperhatikan tenggat waktu yang diberikan regulasi," ujarnya. 

BACA JUGA:Dewan BU Sahkan Raperda APBD - P Bengkulu Utara 2024 Melalui Sidang Paripurna Kata Akhir Fraksi

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Bupati Mian Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan

Sekadar menginformasikan, Perda APBD Tahun 2025 secara aturan memang mesti disahkan selambat-lambatnya 30 November atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan atau 2024. 

Rencananya, Pemda Bengkulu Utara tahun 2025 bakal menaikkan komponen pendapatan motor penyelenggara pemerintahan di desa. 

Perangkat desa, direncanakan akan dinaikkan tunjangannya. Begitu juga BPD. Pantauan RU, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah mulai membahasnya di kantor pemda, Kamis, 24 Oktober 2024. Rapatnya dimulai lepas makan siang, dipungkasi hingga paripurna jam kerja kantoran.

Ketua TAPD Bengkulu Utara yang juga Sekda, H Fitriansyah, SSTP, MM, menyampaikan pembahasan kebutuhan-kebutuhan anggaran yang direncanakan tahun depan, kini masih dibahas pihaknya di tingkat TAPD. 

BACA JUGA:Uji Publik, Beragam Masukan Untuk Raperda Inisiatif Pesantren

BACA JUGA:Raperda RPJPD Bengkulu Utara , Sah Menjadi Perda

Lumrah saja, eksekutif tengah mempersiapkan bahan yang akan difinalisasikan nantinya bersama legislatif. Apalagi, Rancangan APBD 2025 memang sudah harus dipersiapkan. 

Regulasi mengatur, postur anggaran tahun depan itu, mesti sudah diketok palu selambat-lambatnya akhir November atau sebelum sebelum berakhirnya masa anggaran tahun 2024. Aturan menenggat waktu tersebut.  

"Kini masih dibahas. Salah satunya soal rencana penambahan tunjangan BPD hingga perangkat desa," ujar Sekda Fitriansyah. 

Catatan RU, BPD di Kabupaten Bengkulu Utara jumlahnya sebanyak 1.173 orang. Paling banyak jumlah BPD yang dipengaruhi oleh jumlah penduduk itu, adalah 7 orang. 

BACA JUGA:2 Raperda Disahkan, Gubernur Pastikan Segera Disampaikan ke Pusat

BACA JUGA:Raperda RPJPD Dibahas, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Singkron dengan RPJPN

Legislatif desa ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. Tunjangan mereka berbeda-beda. Jomplang begitu kentara pada Sekretaris dan anggota. 

Kategori :