- Dokumen permohonan dapat disampaikan dalam bentuk surat, email, formulir pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI.
- Bukti identitas/dokumen perjalanan atau atas nama WNI (Paspor, KTP, atau SPLP).
- Identitas pemohonan layanan jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga.
BACA JUGA:6 Prajurit TNI Gugur Dalam Sepakan Terakhir di Papua. Ini Reaksi Tegas Panglima TNI
Lantas butuh waktu berapa lama agar permohonan itu bisa direspons oleh pemerintah (KBRI)? Untuk fasilitas pemulangan bagi repatriasi mandiri, respons diharapkan bisa diterima atau ada tindak lanjut permohonan berjangka waktu tiga hari kerja sejak permohonan disetujui.
Bagi fasilitas WNI bermasalah, permohonan akan mendapatkan respons dalam jangka waktu 7--14 hari kerja sejak permohonan disetujui.
Sementara itu, untuk permohonan evakuasi, respons akan diberikan ditentukan dengan kondisi di lapangan. Semua permohonan itu tidak ada pengenaan biaya kepada WNI pemohon.
Sumber : Indonesia.go.id