Fasilitas Repatriasi Mandiri
Untuk mendapatkan fasilitas ini WNI harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
- Permohonan pelayanan diajukan oleh yang bersangkutan (WNI), pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan, atau keluarganya, dan/atau perwakilan RI.
- Dokumen permohonan dapat disampaikan dalam bentuk permohonan dengan surat, email, formulir pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI.
- Bukti identitas/dokumen perjalanan atas nama WNI yang akan melakukan repatriasi mandiri (Paspor, KIP, atau SPLP).
- Identitas pemohon layanan jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga.
- Identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia. Bisa pihak perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga.
- Jadwal penerbangan