Fasilitas Pemulangan WNI ke Indonesia

Minggu 03 Dec 2023 - 20:05 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Fasilitas Repatriasi Mandiri

Untuk mendapatkan fasilitas ini WNI harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni:

 

- Permohonan pelayanan diajukan oleh yang bersangkutan (WNI), pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan, atau keluarganya, dan/atau perwakilan RI.

 

- Dokumen permohonan dapat disampaikan dalam bentuk permohonan dengan surat, email, formulir pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI.

 

- Bukti identitas/dokumen perjalanan atas nama WNI yang akan melakukan repatriasi mandiri (Paspor, KIP, atau SPLP).

 

- Identitas pemohon layanan jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga.

 

- Identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia. Bisa pihak perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga.

 

- Jadwal penerbangan

 

Kategori :

Terkait

Minggu 03 Dec 2023 - 20:05 WIB

Fasilitas Pemulangan WNI ke Indonesia