Fasilitas Pemulangan bagi WNI Bermasalah
WNI harus memperhatikan persyaratan ini:
- Permohonan pelayanan, yang diajukan oleh yang bersangkutan, atau keluarganya, dan/atau Perwakilan RI.
- Permohonan disampaikan melalui surat, email, formulir pengaduan, atau Portal Peduli WNI.
- Bukti identitas/dokumen perjalanan atas nama WNI (Paspor, KTP, atau SPLP).
- Identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia (Perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga).
- Jadwal penerbangan.
Permohonan Evakuasi
- Permohonan pelayanan, yang diajukan oleh yang bersangkutan, keluarga, pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan atau keluarganya, dan/atau Perwakilan RI.
Kategori :