BENGKULU RU - Dunia usaha bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KSOP Kelas III Pulau Baai, PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Rabu 23 Oktober 2024 lakukan peninjauan terhadap alur pelabuhan Pulau Baai.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari penjajakan rencana pengerukan alur, yang sejauh ini kondisi kedalamannya sudah sangat memprihatinkan.
Dunia usaha pengguna jasa pelabuhan, dalam hal ini diwakilkan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu, Sutarman mengatakan, dalam peninjauan bersama dengan menggunakan kapal tunda tadi, pihaknya melihat langsung kondisi alur dan tanggul yang jebol di Pelabuhan Pulau Baai.
"Dari peninjauan itu diketahui, tidak seluruh alur memiliki kedalaman minus 3 Low Water Spring (LWS)," ungkap Sutarman.
BACA JUGA:Alur Pulau Baai Belum Pernah Ditetapkan
BACA JUGA:Fokus Peningkatan Kesejahteraan TKBM Pulau Baai
Tetapi, lanjut Sutarman, juga ada kedalamannya sekitar minus 2 LWS. Dengan fakta ini, menunjukkan kondisi kedalaman alur yang menjadi pintu keluar masuk pelabuhan Pulau Baai, sangat memprihatinkan.
"Sehingga sudah bisa dipastikan, jika pengerukan alur tersebut sangatlah urgen untuk segera dilakukan," kata Sutarman.
Menurut Sutarman, terkait rencana pengerukan alur, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya yakni dilakukan pembiayaan dalam bentuk kerjasama antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini Pelindo.
"Kemudian dunia usaha pengguna jasa pelabuhan, dan harapan kita Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga turut andil," kata Sutarman.
BACA JUGA:Jajaki Keroyokan Keruk Alur Pulau Baai
BACA JUGA:Alur dan Tanggul Pulau Baai Jadi Mandatory Kemenhub RI
Secara teknis, sambung Sutarman, ketiga unsur ini mulai dari BUP, Dunia Usaha dan nantinya BUMD sepakat menunjuk atau menentukan perusahaan untuk melakukan pengerukan.
"Perusahaan yang dimaksud, tentunya harus yang sudah memiliki izin pengerukan. Sedangkan untuk pembahasan pembiayaan, rencana kita berupa konsorsium dan nantinya juga dibentuk sebuah perusahaan oleh ketiga entitas ini tadi," ujar Sutarman.
Disinggung soal keterlibatan BPKP, Sutarman menjelaskan, keterlibatan BPKP ini atas permintaan pemerintah daerah (Pemda). Dimana dalam rencana pengerukan alur, terbagi dalam tujuh tahap.