Ia menjelaskan, penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Ditambahkannya, sebagai sebuah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Kabupaten Mukomuko memiliki tradisi panjang dalam pendidikan agama dan kebudayaan Islam.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Larang Tempat Ibadah Untuk Kampanye Pilkada
BACA JUGA:IKJH 2024 Naik Signifikan, Kepala Kemenag Mukomuko: Kementerian Agama Patut Diberi Apresiasi
"Untuk itu dalam momen hari Santri nanti, sudah menjadi kewajiban kita untuk sama-sama memperingatinya," jelasnya.
Widodo juga menerangkan, Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober itu sebagai suatu penghormatan kepada para santri, para pelajar dan penjaga tradisi agama Islam di pesantren-pesantren yang tersebar di seluruh nusantara khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan pondok pesantren dalam naungan Kemenag Mukomuko sebagai salah satu lembaga pendidikan yang sangat mengutamakan akhlaq dan adab.
Sebab santri tidak hanya belajar tentang agama, tetapi juga diajarkan nilai-nilai sosial, keberagaman, dan perdamaian.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Pastikan Stok Buku Nikah Aman
BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji Sukses, Kemenag Mukomuko Gelar Syukuran
"Mereka merupakan agen perubahan yang membawa kebaikan bagi masyarakat di sekitarnya," pungkasnya. (*)