"Karena tanah tersebut tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas, maka dengan kemandirian masyarakat dan para petani melakukan serangkaian tindakan itu. Tindakan ini merupakan partisipasi publik yang konstitutional, dan karenanya tidak boleh dikenakan pidana," tutup Imam. (tux)
Tags : #pt. ddp
#pt. ddp
#petani tanjung sakti mukomuko
#petani mukomuko vs pt. ddp
#gugatan pt. ddp
Kategori :
Terkait
Jumat 18 Oct 2024 - 21:23 WIB
Perjuangkan Hak Untuk Hidup, 3 Petani Mukomuko Tak Boleh Dihukum
Jumat 28 Jun 2024 - 00:35 WIB
Petani Mukomuko vs PT. DDP Dibawa ke Mahkamah Rakyat
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:16 WIB
Jelang Masuki Masa Tenang, KPK Dikabarkan OTT di Bengkulu
Sabtu 23 Nov 2024 - 12:51 WIB
Armada PBK Turun ke Lokasi, Material Longsor Menggunung, Korban Belum Ditemukan
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:59 WIB
Kapal Nelayan Tenggelam di Bengkulu Utara, 1 MD, 4 Luka-luka, Begini Kronologi!
Sabtu 23 Nov 2024 - 07:56 WIB
Ternyata Bukan Sekedar Buat Bahan Baku Kue Saja ! Temukan Manfaat Masker Tepung Beras Dan Susu Untuk Wajah
Sabtu 23 Nov 2024 - 09:03 WIB
Pernahkan Anda Membuat Kopi Campur Lemon? , Ternyata Ada Manfaat Tersendiri Bagi Kesehatan Tubuh Kita
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:16 WIB
Jelang Masuki Masa Tenang, KPK Dikabarkan OTT di Bengkulu
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:59 WIB
Kapal Nelayan Tenggelam di Bengkulu Utara, 1 MD, 4 Luka-luka, Begini Kronologi!
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:39 WIB
Musim Hujan, Hati-hati Jalan Berlubang Tergenang Air Sebabkan Kecelakaan
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:36 WIB
Pupuk Kompos Sekam Padi dan Kotoran Ayam Mulai Dimanati Masyarakat
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:32 WIB