Adapun penegasan fungsi Bareskrim sebagaimana diterangkan dalam Pasal 20 Perpres 122 Tahun 2024 yakni pada ayat (1) Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri;
BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda
Tugas-tugasnya dijelaskan dalam ayat (2) yakni mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
Bareskrim, terus ayat (5) menjelaskan, terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro.
Sementara, fungsi Kortastipidkor dijelaskan pada Pasal 20A ayat (1) yakni "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
Peranan Kortastipidkor Polri
Fungsi "baru" Polri ini ditegasi pada Pasal 20A ayat (2) yakni membantu Kapolri dalam Membina dan menyelenggarakan :
BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Buru Penikmat Uang Korupsi RSUD
- Pencegahan Korupsi
- Penyelidikan dan Penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi;
- Melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Unsur Pelaksana Tugas Pokok Polri Bertambah
1. Badan Intelijen Keamanan
2. Badan Pemelihara Keamanan
BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp38 Miliar
BACA JUGA:Perkara Korupsi Rp4,8 Miliar Peninggalan Kajari Rudi Iskandar SH, MH Segera di Sidangkan