RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemburu koruptor di Indonesia kian banyak saja. Teranyar, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, lahirlah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Beleid yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 tersebut, merupakan Perpres tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lahirlah Prepress "Kortastipidkor" ini, menandai kanal-kanal pemberangus praktik korupsi yang masih sangat sulit diberantas di Indonesia yang kian beragam.
Setelah adanya Kejaksaan yang memiliki peranan strategis di sektor pidana khusus (pidsus) dan kepolisian yang juga memiliki fungsi serupa dan kembali dikuatkan lagi oleh Jokowi.
BACA JUGA:Menkopolhukam Ungkap, 84 Persen Koruptor Merupakan Lulusan Sarjana
BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber
Indonesia juga memiliki motor pemburu koruptor yakni Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK yang lahir lewat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK pada 27 Desember 2002.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan pembentukan Kortastipikor merupakan bagian kerja Polri yang telah diajukan sejak 2021 silam.
Dijumput dari Tribrata News, media milik Polri, Sigit menyebutkan Kortastipidkor nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi yang meliputi pencegahan, kerjasama antar lembaga hingga penindakan.
"Di dalamnya terdapat divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama hingga penindakan," ujar Kapolri, Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu
Kortaspidkor Bertanggung Jawab Langung di Bawah Kapolri
Listyo Sigit tak menampik soal keberadaan fungsi anyar di tubuh Polri ini. Dimana, sesuai regulasinya, Kortastipidkor langsung berada di bawah Kapolri.
Seperti dilansir juga dari CNN Indonesia, Kortastipidkor nantinya akan dipimpin seorang kepala yang berpangkat Inspektur Jenderal serta memiliki satu orang wakil.
Perpres 122/2024 ini pun menandai peralihan fungsi Polri di bidang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, lahirnya Kortastipidkor Polri, kasus-kasus korupsi nantinya tidak lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim.