ARGA MAKMUR RU - Kendala keterbatasan fiskal, turut dilontarkan Bupati Ir H Mian, saat memberikan sambutannya atas pengesahan APBD TA 2024, Rabu (29/11) di DPRD Bengkulu Utara (BU). Pada paripurna yang dipimpin Sonti Bakara, SH, tujuh fraksi yang memotori menyampaikan pandangan akhir. Seluruhnya menyetujui bejana anggaran senilai Rp 1,3 triliun lebih itu, menjadi peraturan daerah.
"Bengkulu Utara menjadi salah satu kabupaten yang berada di wilayah dengan tingkat anggaran yang rendah. Karenanya, dibutuhkan sinegitas bersama lintas sektor, untuk menyiasati keterbatasan fiskal yang terjadi," ujarnya. Keterlibatan legislatif, lanjut dia, juga menjadi salah satu segmen penting, dalam rancang bangun anggaran di daerah. Maka dengan disetujuinya rancangan anggaran oleh seluruh fraksi, mewakili pemerintah daerah, Bupati mengucapkan terima kasih. Di hadapan dewan yang terhormat, kata Bupati, Ia melaporkan kepada wakil rakyat, bahwasanya program - program yang dicanang daerah, mendapatkan apresiasi tingkat nasional, baru-baru ini. Salah satunya, Top 45 Inovasi UPP Bapelitbangda Tahun 2023. Kemudian, Mall Pelayanan Publik (MPP) yang baru dijalankan 3 bulan dan merupakan fasilitas layanan publik terintegrasi, juga mendapatkan penghargaan dengan kriteria paling lengkap se-Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan dengan rujukan data-data terpadu, juga menjadi salah satu konsep daerah, dalam menyelenggarakan tata pemerintahan dan pelayanan yang berkapastian. Tentunya, langkah itu tidak bisa didapatkan, ketika tidak terjadi kolaborasi apik dan sinergis lintas lini serta tidak ego sektoral. BACA JUGA:APBD Rp 1,3 Triliun Diketok Palu "Bahkan dalam bahasa kekinian, kita perlu bersama-sama"ngamen" ke pusat. Untuk menjuluk anggaran menyikapi keterbatasan fiskal di daerah," ujarnya, menyeru. Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui R-APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi perda. Politisi PDIP itu pun menyampaikan, dengan telah disepakatinya rancangan anggaran itu menjadi perda, menjadi langkah maju bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diselenggarakan eksekutif dan legislatif yang berkapastian hukum. "Pasalnya, sesuai dengan regulasi APBD wajib disahkan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan," tegasnya. "Apakah Raperda ini bisa ditetapkan menjadi perda?," lantang Sonti mengarah pada dewan yang hadir, kemudian direspon satu irama. "Sepakat," timpal anggota dewan menjawab. Tok, gada pimpinan rapat pun dihentak, tanda sahnya Raperda wajib itu. BACA JUGA:Dewan Ingatkan Soal Rancang Bangun Aturan Pilkades Sekadar menginformasikan, menukil beberapa poin penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) dalam paripurna yang dibacakan Sekretaris Banggar, Dra Evi Fitriani. Dijabarkan adanya kesepakatan kenaikan proyeksi pendapatan daerah dari asumsi awal. Angkanya, sebesar Rp 125 M, sehingga asumsi anggaran menjadi Rp 1,371 triliun. Silpa awalnya Rp 42 miliar, menjadi Rp 55 miliar. Praktis, terjadi tambahan belanja daerah sebesar Rp 139 miliar dengan total belanja daerah sebesar Rp 1,4 triliun. Dalam paparan lewat nota pengantar awal, opsi laten dipaparkan eksekutif. Defisit anggaran yang terjadi, bakal ditampal dengan skenario pembiayaan netto daerah. (bep)
Kategori :