Pemerintah Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jumat 11 Oct 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Fahmi menyebutkan, sejak terbitnya putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, yang telah mempertegas kepemilikan wilayah masyarakat adat. Mereka telah mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.

BACA JUGA: Proyek Kelengkapan Rumah Adat Mukomuko Proses Perencanaan

BACA JUGA:Dinas PU Lanjutkan Pembangunan Sapras Rumah Adat Mukomuko

"Setidaknya saat ini, sudah ada tiga kabupaten yang menerbitkannya, yakni Kabupaten Lebong, Rejang Lebong dan Seluma," sampai Fahmi.

Dibagian lain, Perwakilan Dewan AMAN Nasional, Deftri Hardianto mengatakan, pemerintah sejauh ini baru menjalankan mandat dari putusan MK nomor 35 Tahun 2012, terkait hak atas wilayah adat, masih sangat jauh dari harapan.

"Kebijakan lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saja, baru mencapai 75.783 hektar untuk pengembalian hutan adat," jelas Deftri.

Sedangkan, tambah Deftri, penetapan tanah ulayat oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) sejak Indonesia merdeka, baru sebanyak 20.000 hektar.

BACA JUGA: Lanjutan Pembangunan Sapras Rumah Adat Disiapkan Rp580 Juta

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Terima Anugerah Kehormatan Lembaga Adat Melayu

"Belum lagi terkait dengan 18.704.041 hektar wilayah adat yang kini telah diakui lewat perda di setiap provinsi. Nyatanya, belum bisa memberi manfaat dan dinikmati pemangku haknya yakni masyarakat adat," tambahnya.

Lebih lanjut Deftri mengemukakan, kini secara cepat pemerintah dan DPR malah memproduksi beragam kebijakan yang makin merugikan posisi masyarakat adat. Salah satunya UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

"Bukannya mengkoreksi terhadap penataan ulang kawasan konservasi. Malah makin memperkuat sentralisasi lewat penunjukan dan penetapan kawasan konservasi tanpa memperhatikan para penunggu di wilayah adat," tutup Deftri. (tux)

Kategori :

Terkait