"Pelaku juga melancarkan aksinya ke Bengkulu Selatan," beber mantan Kepala Dinkes ini, Selasa malam.
BACA JUGA: Ambil Freezer dari Toko dan Dijual, 3 Karyawan Gadungan Diringkus Polisi
BACA JUGA:Waspada, Ada Anak Bupati Mian Gadungan
Hanya saja, pelaku kurang cermat. Setelah menghubungi pejabat utama di Bapenda di sana, pelaku malah mengaku sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan. Padahal, profil hingga nama akun WA-nya masih sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Lambe Patabang Birana, SIK, MM, mengimbau agar masyarakat lebih waspada pada modus-modus penipuan.
"Untuk itu kami mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial," wejang Kapolres.
Kembali disampaikan Lambe, salah satu fokus dari kejahatan siber adalah membuat calon korbannya itu terpedaya oleh informasi yang disampaikan.
BACA JUGA:Telpon Pengusaha, Minta Uang, Kasat Reskrim Bengkulu Utara Gadungan Beraksi Lagi
BACA JUGA:Waspada, Akun Fb Koordinator Kejati Sulbar Gadungan
Penjelasan Kapolres ini linier dengan beberapa kali aksi risak yang sudah terjadi. Selain menggunakan aktor-aktor populer yang notabene memiliki kewenangan.
Modus lainnya, pejabat gadungan ini adalah menawarkan adanya sebuah program. Baik program bantuan sosial atau mengabarkan adanya program-program yang tidak masuk akal. Semisal, ada program kendaraan murah dan sebagainya yang intinya membuat orang kepincut. Kemudian menurut.
"Mari bijak dalam menerima informasi. Agar tidak mudah gegabah, tidak juga mudah cemas dan khawatir ketika mendapatkan sebuah informasi. Karena terguncangnya psikis calon korban, itulah pintu masuk pelaku kejahatan melancarkan aksinya," wejang Kapolres.
Bukan itu saja, Kapolres juga meminta masyarakat juga lebih bijak dalam menerima sebuah informasi yang begitu mudah berseliweran di laman maya.
BACA JUGA:Waspadai, Akun Pejabat Gadungan
BACA JUGA:WASPADA! Minta Duit, Kajari Gadungan Telpon Pejabat Bengkulu Utara
"Saring dulu, sebelum sharing. Cermati dulu poin sebuah informasi, kredibilitas sumber informasi, karena aktivitas dunia maya menjadi obyek hukum positif yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.