RADAR UTARA - Secara pandangan hukum, jika istri mengambil uang didompet suami tanpa izin, itu tidak dibenarkan. Karena uang tersebut dianggap sebagai milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.
Namun, tindakan istri mengambil uang suami tanpa izin tersebut, bisa dibenarkan atau dianggap boleh dalam beberapa kasus. Hal itu jika dilakukan dalam memenuhi kebutuhan mendesak keluarga seperti halnya untuk biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Sebagaimana mengutip laman kemenag, istri memiliki hak untuk memperoleh nafkah dari suami dalam hukum Islam. Nafkah ini mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan biaya kesehatan.
Apabila suami tidak memberikan nafkah yang memadai maka istri di izinkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Dengan demikian, istri diharapkan tetap bersikap jujur dan terbuka terhadap suami mengenai hal ini.
BACA JUGA:Tape Mengandung Alkohol, Halalkah Jika Dikonsumsi Umat Muslim?
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi bersabda;
"Aisya RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. 'Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' ujar Hindun. Nabi pun menjawab,' Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' "(HR.Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).
Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menyebut, bahwa diperbolehkan mengambil dengan cara baik. Yaitu sesuai dengan kebutuhan yang berlaku menurut norma-norma kebiasaan setempat.
Jadi artinya, mengambil uang suami tanpa izin itu diperbolehkan jika situasinya seperti hadist di atas tadi. Akan tetapi, perlu diketahui juga kebutuhan yang dimaksud oleh istri terkait dengan kebutuhan sehari-hari. (*)