RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengisian jabatan di lingkungan pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah, adalah sektor yang sangat berisiko terjadinya korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mencerita modus yang paling lazim adalah gratifikasi hingga penyuapan. Praktik tersebut, alih-alih untuk mempengaruhi promosi, mutasi hingga seleksi penerimaan pegawai di lingkungan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Lembaga anti rasuah itu mengungkap, Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 menempatkan jual beli jabatan sebagai salah satu tolok ukur pada indikator Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).
Hasil selisik via survey tersebut, anatomi praktik korupsi sudah tergambarkan dalam sektor-sektor yang paling menyebabkan kerentanan terjadinya KKN.
BACA JUGA:KPK 'Minta' Info Masyarakat, Identitas Dijamin Aman!
BACA JUGA:KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik
Torehan hipotesis yang berhasil dijumput KPK dengan istilah penilaian responden tersebut, fokus pada empat sektor pemantik korupsi.
Sektor tertinggi ditempati Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah paling berisiko tinggi melakukan perdagangan jabatan, walaupun kini di tataran eselon utama pada setiap tingkatan sudah dilakukan lewat lelang atau seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mulai pratama hingga utama sebanyak 36 persen.
Sektor berikutnya adalah Pengaruh Kedekatan dengan Pejabat dalam promosi atau mutasi pegawai dengan nilai 34 persen. Posisi ketiga ditempati oleh Pengaruh Hubungan Kekerabatan dalam promosi atau mutasi pegawai.
Sektor berikutnya adalah kerentanan praktik korupsi adalah Pengaruh kesamaan almamater/golongan organisasi dalam promosi dan mutasi pegawai.
BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp38 Miliar
BACA JUGA:Mukomuko Maksimalkan Pelaksanaan MCP KPK 8 Area
Torehan angka-angka kerentanan dengan pemantik praktik korupsi itu sejalan pula dengan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention atau MCP yang dilakukan pada tahun 2023.
Kesimpulannya adalah manajemen atau pengelolaan ASN memiliki skor capaian paling rendah dari 8 area intervensi MCP yang dilakukan pada periodisasi itu.
MCP manajemen ASN sebanyak 69 persen menemukan poin terendahnya adalah Penilaian Sistem Merit. Mestinya, penilaian harus dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.