Banner Dempo - kenedi

Tanpa Proses Lelang Pimpinan DPRD Bisa Beli Mobnas Perorangan

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko.

Pasalnya, mereka bisa membeli mobil dinas (Mobnas) perorangan tanpa harus mengikuti proses lelang.

Ini terungkap setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2024 menjelaskan.

BACA JUGA:Pembelian Mobnas Pimpinan Dewan Mukomuko Disiapkan Rp2 Miliar

BACA JUGA:Lelang Mobnas Dirancang Awal Tahun 2025

Pimpinan DPRD yang tidak termasuk pejabat daerah, bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa terlebih dahulu harus melalui proses ataupun mekanisme lelang.

"Kalau selama inikan yang boleh mendapatkan pembelian secara langsung kendaraan dinas hanya Gubernur dan Wakil Gubernur. Tapi dengan terbitnya regulasi terbaru yang difasilitasi Mendagri maka mulai tahun 2024  ini pimpinan DPRD bisa membeli mobnas perorangan tanpa harus lelang," katanya.

Meski adanya aturan baru bagi pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko bisa membeli mobnas perorangan tanpa harus proses lelang.

Namun ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan. Adapun mekanisme itu kata Eva, salah satu diantaranya yaitu unsur pimpinan dewan membuat surat permohonan yang ditujukan ke Sekretatiat DPRD terkait pembelian mobnas tersebut.

BACA JUGA:Belum Ada Izin Penggunaan Mobnas Untuk Mudik Lebaran

BACA JUGA:Soal Mobnas Hilang, Eva Tri Rosanti: Pemegang Mobnas Harus Mengganti

Dengan dasar surat dari pimpinan dewan itu, lalu Sekretariat DPRD membuat surat yang ditujukan kepada Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Kalau Bupati menyetujui atas permohonan dari pimpinan dewan, baru pemerintah daerah membuat surat kepada KJPP atau KPKNL untuk menghitung nilai penjualan dari mobnas tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan