Pelayanan Adminduk di Kantor Camat Penarik Awal 2025
Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko-satujuang.com-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelumnya ditarget, pelayanan adminstrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor Camat Penarik, Kabupaten Mukomuko bakal mulai dilaksanakan di tahun 2024 ini.
Namun informasi terbaru, karena pembelian sarana dan prasarana adminduk di kecamatan itu baru akan diusulkan di APBD Perubahan 2024.
Maka dipastikan, jika pun nanti disetujui. Maka pelayanan adminduk kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Penarik dan sekitarnya. Baru bisa dilaksanakan di awal tahun 2025.
"Benar, anggaran pembelian sarana dan prasarana pelayanan adminduk di kecamatan itu baru akan kita usulkan di perubahan. Makanya, kalau nanti disetujui, besar kemungkinan untuk pelayanan adminduk di Kantor Camat Penarik baru bisa di awal tahun 2025. Total anggaran yang akan kita usulkan sekitar Rp300 juta," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP ketika dikonfirmasi Jumat, 19 Juli 2024.
BACA JUGA:Dinas Perkim Nekat Turun Gunung Pantau Kawasan Kumuh
BACA JUGA:Proyek Rehap Kolam BBI dan Los Pasar Ikan Dimulai Senin Depan
Pertimbangan ia akan membuka pelayanan adminduk di Kantor Camat Penarik. Mengingat di kantor itu belum bisa memberikan pelayanan adminduk.
Baik cetak KTP elektronik, kartu KK, dan yang lainnya. Selain itu, wilayah Kecamatan Penarik itu jauh dari kota kabupaten.
Sehingga masyarakat yang ingin membuat KTP atau meminta pelayanan adminduk lainnya harus datang ke Mukomuko.
Tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama. Itu sebabnya, pihaknya menginginkan bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Gerakan Nasional Imunisasi Polio di Mukomuko Menyasar 23.597 Anak
BACA JUGA:Dapat Tambahan 4.000, Stok Blanko e-KTP di Dinas Capil 11.000 Keping
"Kalau keinginan saya, setiap kantor Camat bisa memberikan pelayanan adminduk yang diinginkan masyarakat. Seperti di kantor Camat Ipuh. Karena tempat atau lokasi pelayanan adminduk du Kabupaten Mukomuko ini baru ada di dua tempat yaitu Kantor Dinas Dukcapil dan kantor Camat Ipuh," terangnya. (*)