Gaji Perangkat hingga BPD 45 Desa Nyendat? Ini Penyebabnya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Agaknya perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD pada 45 desa di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, belum bisa menerima siltap dan tunjangannya di bulan Juli 2024 ini. 

Pasalnya, penyaluran transfer pemerintah daerah yang bersumber dari APBD itu dapat diproses begitu persyaratan pencairan dari desa sudah lengkap. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, SST.Pi, M.Si, saat dikonfirmasi menyampaikan, realisasi salah satu komposan penghasilan tetap atau siltap desa tersebut, angkanya sebesar Rp 5,2 miliar. 

"Pencairan ADD dilakukan setiap bulan, sesuai dengan usulan dari desa," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tidak Perlu Tunggu Hingga Rusak ! Ini Waktu Ideal Untuk Mengganti Sikat Gigi

BACA JUGA:Mengungkap Mitos Dibalik Asam Jawa

Pantauan RU, anggaran yang telah disalaurkan oleh daerah ini, totalnya mencapai Rp 45,1 miliar. Anggaran yang didominasi untuk menyokong kebutuhan operasional pemerintahan desa yakni untuk siltap perangkat dan BPD serta anggaran operasional pada Juli tahun berjalan, sudah disalurkan kepada 170 desa. 

Hitungan Radar Utara dan radarutara.bacakoran.co, setidak-tidaknya kebutuhan anggaran transfer dari APBD perbulannya mencapai angka Rp 6,6 miliar. 

"Untuk Januari hingga Juni tahun berjalan, total penyaluran yang telah dilakukan pemerintah daerah jumlahnya Rp 39,8 miliar. Sedangkan pada bulan Juli, sudah disalurkan kepada 170 desa dengan nilai total Rp 5,2 miliar," Masrup menjabarkan. 

Menuju dasarian ketiga Juli tahun anggaran berjalan, Masrup turut mewanti-wanti agar desa sesegera mungkin menyampaikan pengajuan usulan pencairan anggaran. 

BACA JUGA:Ternyata Getah Gambir Bukan Hanya Mengatasi Diare, Banyak Manfaat Lainnya Yang Jarang Diketahui Banyak Orang

BACA JUGA:Dibandrol Mulai Dari RP 1 Jutaan, Berikut 7 Rekomendasi HP Infinix Dengan RAM 8 GB Terbaik 2024

Tentunya, kata dia, pengusulannya pun merujuk pada mekanisme akuntansi pemerintahan dan hal-hal yang telah dipersyaratkan dalam regulasi penyelenggaraan dana desa oleh pemerintah. 

"Pada prinsipnya, pemerintah daerah berkomitmen gaji perangkat hingga BPD melalui ADD ini, dapat disalurkan setiap bulannya," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan