Banner Dempo - kenedi

Saber Pungli BU Mampu Pertahankan Prestasi

--

ARGA MAKMUR RU - Performa apik Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), mampu dipertahankan hingga tahun 2023 ini. Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dikomandoi, Kompol Chusnul Qomar, SIK, MM, kembali didapuk menjadi Terbaik kedua tingkat Provinsi.

 Tim Saber Pungli BU, dinilai memiliki kinerja terbaik sehingga dapat menekan praktik pungli di lingkungan birokrasi pelayanan yang sangat rentan disalahgunakan oknum-oknum nakal. Penilaian kumulatif setahun sekali itu, dianugerahkan kepada unit saber pungli saban puncak peringatan HUT Provinsi Bengkulu. 

"Alhamdulillah, kita mampu mempertahankan torehan sebelumnya dan menjadi motivasi untuk lebih baik kedepannya," ujar Kompol Chusnul Qomar, SIK, MM, yang Sabtu (18/11), menerima langsung Penghargaan dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di malam puncak HUT Provinsi ke-55 Tahun 2023. 

Penerimaan penghargaan itu, turut disaksikan langsung, Ketua Ketua UPP Provinsi Bengkulu, Kombes Pol, Asep Tedy Nurrasyah yang juga mantan Kapolres BU itu.  

Prestasi yang dicapai, kata Chusnul, tidak lepas dari sinergi lintas lini serta soliditas Tim Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara, selama ini. Meski begitu, perwira yang juga Wakil Kepolisian Resor Bengkulu Utara ini. Menegaskan pelaksanaan kerja-kerja kedepan, tidak hanya berfokus pada pemberantasan praktik pungli yang tetap menjadi prinsip. 

Namun dikembangkan pula, dalam upaya mitigasi dalam membaca, menganalisa modus-modus operandi kejahatan yang terus berkembang dinamis. 

"Kerja kontijensi ini pun menjadi hal yang harus terus dikerjakan," ujarnya.

Turut disampaikan Chusnul, kontijensi persoalan di sektor pelayanan publik. Menurutnya, berpangkal pada satu hal yakni integritas. Faktor inilah, terus dia, nyaris di setiap antisipasi persoalan sosial hingga hukum, sudah sangat tidak relevan, hanya berfokus pada pemberian sanksi semata, sebagai bentuk pemberian efek jera. 

BACA JUGA:Kado Spesial Pemprov Untuk Masyarakat Pada HUT Ke-55 Bengkulu

Padahal, kata dia lagi, pelanggaran yang terjadi merupakan sebuah estafet sosial yang berada pada titik hilir. Padahal, satu hal yang tidak kalah penting adalah menjamah pada sektor hulu yakni penyebab. 

"Maka membangun karakter berintegritas ini harus digenjot maksimal. Menumbuhkan budaya malu, untuk menyelewengkan kewenangan yang diberikan negara kepadanya inilah integritas," Chusnul menjabar. 

Chusnul juga mengulas, sebagaimana dipapar Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) atau https://pusiknas.polri.go.id/, menegasi soal praktik pungli. Dijelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. 

Beleid itu berbunyi “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Apabila pelaku merupakan pejabat, terus dia, aparatur sipil negara, atau penegak hukum. Praktik pungli, dapat ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. 

Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sanksinya beragam. Maksimal: pemecatan. 

Tentunya, semangat serupa juga dimiliki setiap institusi yang pada prinsipnya, mengharapkan lahirnya sistem pelayanan yang clear and clean. 

"Outputnya adalah kualitas. Kualitas dari sisi produk. Juga kualitas dari sisi proses," terangnya. 

Hal yang tidak kalah penting disampaikan Chusnul. Praktik pungli, khususnya di jejaring birokrasi. Nyaris terjadi yang melibatkan dua subyek yakni pemberi yakni mereka yang memiliki kepentingan atas sebuah produk hasil pelayanan birokrasi. 

Serta subyek penerima, yakni mereka yang berkedudukan sebagai pelaksana birokrasi yang membuka celah. Sekilas, kata dia, kedua subyek itu seperti koin. Memiliki sisi yang berbeda. Namun saling berkaitan. 

"Maka integritas juga perlu dimiliki pengguna layanan birokrasi, yaitu masyarakat itu sendiri. Kanal-kanal melaporkan praktik pungli, sudah cukup gamblang disampaikan. Silakan dilaporkan. Jangan dibiarkan. Agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.  

Terpisah, Sekretaris UPP BU, yang juga Inspektorat Daerah, Nopianto Silaban, SE, M.Si, menyampaikan kualitas penyelenggaraan fungsi untuk menekan praktik pungli di lingkungan birokrasi. Tidak lepas dari dukungan Bupati Mian juga sebagai kepala daerah. 

Atas dukungan itu, pihaknya pun melakukan kerja-kerja penguatan kepasitas SDM Saber Pungli yang melibatkan pihak-pihak berkompeten. 

BACA JUGA:Kolaborasi dan Sinergi Membangun Daerah

"Tujuannya adalah memaksimalkan pemahaman regulasi sampai dengan kerja-kerja teknis yang juga menjadi pakem kerja profesional," terangnya. 

Sejalan dengan misi pencegahan pungli, Silaban mengatakan. Kerja-kerja mitigasi sesuai program yang juga bersinergi dengan lintas sektor penting di daerah, seperti kejaksaan, TNI, BINDA, stake holder lain prinsip yang terlibat. Akan terus ditingkatkan sebagai upaya masif dan terukur, dalam peningkatan upaya pencegahan. 

"Harapannya adalah terselenggaranya iklim birokrasi yang berkualitas, tertib administratif, tertib mekanisme dan hukum," pungkasnya. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan