Guru dan Pelajar SMKN 03 Studi ke Kejari Mukomuko
--
MUKOMUKO RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menyambut kunjungan studi dari pelajar SMKN 03 Mukomuko, Jumat (17/11). Belasan pelajar dan dewan guru berkunjung ke Kantor Kejari Mukomuko dalam rangka studi.
Kedatangan pelajar SMKN 03 Mukomuko itu disambut baik oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lisda Haryati, SH mewakili Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
Pada acara tersebut, pihak Kejaksaan langsung mengadakan penyuluhan hukum bertempat di aula Kejari setempat. Lisda menuturkan, hukum penting dikenal dan diketahui sejak dini. Setidaknya sejak usia sekolah tingkat SMA.
"Kita berikan pemahaman hukum melalui penyuluhan agar anak-anak kita para pelajar tahu hukum melek hukum. Sehingga mereka bisa menjauhi perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan diri sendiri," katanya.
Penyuluhan bukan saja soal hukum pidana. Namun juga disosialisasikan hak-hak mereka sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum.
"Hal ini kita sampaikan agar mereka memahami bahwa memang ada hak mereka sebagai warga negara maupun sebagai insan manusia yang dijamin oleh hukum. Tentu ada ada batasan. Sehingga mereka bisa lebih bijaksana dalam bersosialisasi di lingkungan termasuk bijak bermedia sosial," ujarnya.
BACA JUGA:Batik Tando Pusako Tampil di HUT Provinsi Bengkulu
Tidak hanya itu, pihak Kejaksaan Mukomuko juga mengajak para pelajar SMKN 03 Mukomuko mengenali tugas dan fungsi Kejaksaan. "Kita ajak keliling, melihat ruang kerja setiap seksi. Menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan," ujarnya.
Setiap tahun sambung Lisda, Kejaksaan Negeri Mukomuko memiliki program Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS. Dimana pihak Kejaksaan mendatangi sekolah dan memberi penyuluhan tentang hukum. Kali ini berbeda, pihak pelajar yang mengunjungi Kejaksaan.
"Tentu kami apresiasi program ini dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Tetap kami mengedepankan agar pelajar di Mukomuko Mengenali hukum dan serta bisa menjauhi hukuman," pungkasnya. (rel)