Diduga Rambah HPK, Warga Giri Mulya Diamankan

Konfrensi pers pengamanan warga Giri Mulya-Radar Utara/Doni Aftarizal -

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara berinisial TY, diamankan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.

TY diamankan lantaran diduga melakukan aktifitas perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yang berlokasi di wilayah Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Komisari Besar Polisi (Kombespol) I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Jerry Nainggolan mengatakan, tersangka (TY,red) diamankan selaku pemilik alat berat yang disewa masyarakat.

"Jadi selain TY, kita juga mengamankan satu unit alat berat jenis Buldozer merk CAT tipe D5G sebagai barang bukti," ungkap Jerry dalam konfrensi pers, Selasa 04 Juni 2024.

BACA JUGA:Longsor Jalan Provinsi di Desa Tanjung Alai Makin Parah. Waspada Saat Melintas 3 Titik Ini...

BACA JUGA:Kabar Bocornya Pipa Pertamina, Stok BBM di Putri Hijau Masih Aman

Menurut Jerry, dugaan perambahan terhadap kawasan HPK itu, berupa penggarapan lahan dan pembukaan akses jalan. 

Untuk pemilik lahan dan penyewa, masih diperiksa sebagai saksi.

"Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, sejauh ini sudah 10 hektar kawasan HPK dirambah. 

Meskipun demikian kita masih melakukan pendalaman, baik dari sisi kawasan yang dibuka ataupun keterlibatan pihak lain," kata Jerry.

BACA JUGA:Bahas Putusan MA, KPU Gelar Rapat

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik

Jerry menjelaskan, terungkapnya dugaan ini berawal dari informasi masyarakat, yang melihat adanya aktifitas alat berat membuka lahan dan membuka badan jalan untuk perkebunan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"TKP juga berbatasan dengan Afdeling 5, areal perkebunan milik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan