Banner Dempo - kenedi

Masyarakat Diminta Waspadai Penawaran Investasi dan Kegiatan Keuangan Ilegal

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu untuk tetap mewaspadai penawaran investasi, dan juga kegiatan keuangan ilegal yang disinyalir terus bermunculan.

Himbauan ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro. Menurut Tito, aktifitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

"Tentunya bukan cuma sebatas merugikan dari sisi keuangan saja, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ungkap Tito.

Tito menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga Maret 2024, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Cepat Tangani Tanggul Sungai di Pondok Batu

BACA JUGA:Fit and Proper Test, Ini Cita-Cita Benny Suharto Terhadap Kota Bengkulu

"Total entitas yang dihentikan tersebut, terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal atau Pinjaman Pribadi (Pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal," beber Tito.

Sementara, lanjut Tito, pada periode Februari sampai dengan Maret 2024, Satgas PASTI menemukan sebanyak 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah website.

"Kemudian aplikasi 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang diyakini berpotensi merugikan masyarakat," kata Tito.

Tito menambahkan, dengan terus bertambahnya penghentian terhadap penawaran investasi, pinjol atau pinpri dan lainnya yang ilegal ini, menandakan kegiatan itu masih tumbuh.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Remajakan Induk Ikan di BBI

BACA JUGA:Permudah Distribusi Pertanian, TPHP Bengkulu Lakukan Ini

"Maka dari itu kita mengingatkan dan menghimbau agar masyarkat, khususnya di Provinsi Bengkulu untuk mewaspadai berbagai bentuk penawaran investasi atau pinjol yang ada," tambah Tito.

Lebih lanjut Tito mengemukakan, untuk info daftar pinjaman online ilegal dan legal yang terdaftar di OJK, dapat diakses di website OJK yakni ojk.go.id.

"Dengan kata lain sebelum menerima penawaran investasi ataupun pinjol yang ada, tidak ada salahnya masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap entitas yang memberikan penawaran tersebut," demikian Tito. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan