Bank Ini Kabarnya Bakal Terlibat Dana Hibah Pilkada
Sekretaris KPU BU, Syamsul Bahri,S.Sos--
ARGA MAKMUR RU - Dua bank bakal terlibat dalam penyaluran hibah anggaran kegiatan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2024 mendatang. Untuk diketahui, Pemda BU, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar, kepada KPU dan Bawaslu. Kepastiannya, diteken pada injury time tenggat yang diberikan pusat, 10 November 2023. Masing-masing satker penyelenggara pemilihan dialokasikan Rp 28,8 miliar dan penyelenggara pengawasan sebesar Rp 10,2 miliar.
Sebelumnya, Sekretaris KPU BU, Syamsul Bahri,S.Sos, dibincangi membenarkan tengah melakukan proses administratif, pascapenandatanganan NPHD pada Jum'at, 10 November 2023, pihaknya tengah memproses dengan bank rekanan yang bakal digandeng. Rencananya, obyek transfer dana hibah Pemda BU yang totalnya sebesar Rp 28,8 miliar tersebut akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI), ketika dipilih oleh KPU BU selaku bank rekanan.
"Saat ini tengah dalam proses SPK dengan BSI," ujarnya.
Sementara, Bawaslu bakal menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam pengelolaan dana Pilkada itu. Hal ini disampaikan Koordinator Sekretariat Bawaslu BU, Taufik Akbar Pane, SE,M.Si, yang menegasi soal ini. Proses persiapan pengusulan ke Pemda BU, yang dijuga diburu waktu sebagaimana diperintahkan pusat.
Dijelaskannya, selain masih melakukan koordinasi Sekretariat Bawaslu Provinsi, proses lainnya pun melibatkan register dari KPPN Bengkulu.
BACA JUGA:3 Kades di HP Masuk AMJ
"Karena kita juga berkejar waktu, sesuai regulasi," ungkapnya.
Proses yang kini tengah berlangsung di KPU dan Bawaslu, bisa dibilang menjadi estafet kerja penyaluran anggaran yang harus diproses daerah, tidak lebih dari 14 hari kerja, sejak Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran kegiatan Pilkada ditandatangani. Hal ini dijelaskan, Kepala Badan Kesbangpol BU Suryadi,SSTP, M.Si, anggaran sebesar Rp 39 miliar yang 40 persennya telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023, kini masih menunggu usulan itu.
"Proses pencairannnya menunggu usulan," ujar Suryadi.
Suryadi tak menampik, lanjutan proses hibah anggaran Pilkada memang diatur. Sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk diketahui, selain menenggat Pemda-KPU dan Bawaslu, paling lama melakukan penandantanganan NPHD, 10 November 2023. Penyalurannya anggaran hibah itu pun, turut menjadi pengawasan pusat. Penegasan soal tenggat waktu teken NPHD sampai dengan penyalurannya oleh Pemda, tertuang dalam surat Mendagri terbaru, yang diteken 2 November. Surat tersebut, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 900.1.19.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024.
"Sejauh ini, daerah sengat pakem dengan timeline dan regulasi yang diminta pusat," ujarnya.
Dari anggaran senilai Rp 15 miliar yang diakomodir lewat APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, terbagi untuk KPU sebesar Rp 11,2 miliar. Untuk Bawaslu Rp 4 miliar lebih. KPU mendapatkan hibah sebesar Rp 28,8 miliar. Sedangkan Bawaslu, mendapatkan hibah sebesar Rp 10,2 miliar.
Membaca surat Kemendagri yang menjadi rujukan penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada 2024, juga menjelaskan Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan hasil penandatanganan NPHD serta pencairan hibah kepada KPUD dan Bawaslu kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuda dengan melampirkan dokumen salinan NPHD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (bep)