Banner Dempo - kenedi

Rakyat Dipenjara, Kenapa PT Agricinal Bisa Bebas Panen Sawit di DAS?

Sawit di area DAS masih dipanen oleh oknum yang diduga dari pihak perusahaan.--

RADAR UTARA - Protes keras kembali disampaikan oleh masyarakat di Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Ini dilayangkan kepada manajemen PT Agricinal-Sebelat yang dikabarkan, telah mengantongi HGU perpanjangan hingga tahun 2045 itu. 

 

Protes keras ini disampaikan, menyusul aktivitas perusahaan yang masih terkesan merahasiakan perpanjangan HGU-nya dari masyarakat itu. Diduga, masih masih aktif dan terus berusaha untuk mengelola dan mengambil hasil/produksi dari tanaman kelapa sawit yang ada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). 

 

Informasi dan temuan masyarakat di lapangan, memastikan bahwa area DAS yang mestinya diharamkan untuk dikelola dan dan digarap oleh perusahaan. Masih terlihat ada oknum yang diduga atas perintah PT Agricinal, melakukan aktivitas produktif/panen di area DAS wilayah aliran sungai Senabah dan aliran sungai tepat di lokasi pendaratan nelayan Pasar Sebelat. 

 

Padahal idealnya, sepengetahuan warga setempat. Paska perpanjangan izin dan pembaharuan terhadap luasan HGU, PT Agricinal tidak memiliki hak lagi, untuk menguasai, mengelola dan mengambil hasil sepanjang DAS.

 

"Fakta yang kita temukan di lapangan sampai hari ini (Selasa, 9 Desember 2024), perusahaan (PT Agricinal) masih menguasai, mengelola dan mengambil hasil dari tanaman yang ada di DAS," ungkap warga Desa Pasar Sebelat, Julian.

BACA JUGA:Pastikan Minyak CPO yang Tumpah ke Sungai, Tak Cemari Lingkungan

Tentu kata Julian, masyarakat menyayangkan sikap PT Agricinal yang masih menguasai dan mengelola hasil dari tanaman yang ada di sepanjang areal DAS tersebut. "Kalau masyarakat yang memanen, dihadapkan dengan hukum dan dipenjara. Bagaimana kalau yang memanen perusahaan (bukan haknya)?," imbuhnya dengan nada kesal dan kecewa.

 

Julian berharap, sikap perusahaan yang masih ngotot menguasai dan mengambil hasil panen pada tanaman yang ada di sepanjang areal DAS, bisa ditindak tegas oleh pihak terkait atau penegak hukum. "Kami minta pihak-pihak terkait bisa menjalankan aturan yang semestinya dan menerapkan aturan secara tegas," demikian Julian.

 

Julian dengan gusar mengatakan, warga menaruh harapan agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat tegas serta menerapkan azaz berkeadilan dalam proses hukum. Pasalnya, kata Julian, dari awal terjadi ketimpangan terhadap proses penegakan aturan menyangkut perusahaan ini. 

 

"Kami orang awam ini, tau-nya itu harus adil dan setara. Sudah banyak keluarga kami yang jadi korban perusahaan ini, tapi pihak perusahaan santai saja dan tidak ada efek sama sekali meski kami menduga melanggar aturan," gusarnya. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan