Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Tahun 2024. Ini Besarannya...

Ilustrasi : Pegawai Negeri Sipil (PNS)-Radar Utara- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADAR UTARA - Mulai tahun 2024, Pemerintah secara resmi akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% untuk semua golongan. Kenaikan gaji PNS 2024 tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. 

 

Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya.

 

Meski begitu, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sehubungan dengan besaran gaji PNS di 2024 nanti. Sehingga besaran gaji PNS masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

 

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS yang ada pada golongan I a dengan besaran Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864 - Rp 186.864.

 

Namun, nilai kenaikan itu merupakan sebuah contoh perhitungan sementara. Sebab, pemerintah hingga akhir tahun 2023 ini belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.

 

Berikut daftar perkiraan gaji PNS 2024 jika di asumsikan naik 8 % : 

BACA JUGA: Gubernur Rohidin: Songsong Tahun 2024 dengan Konsistensi Kebijakan

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I :

 

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

 

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II :

 

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

 

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III :

 

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

 

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV :

 

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan