Saber Pungli Geber Aksi Pencegahan
Saber Pungli--
ARGA MAKMUR RU - Ragam modus operandi praktik pungutan liar alias pungli di sektor layanan publik. Menjadi salah satu prilaku buruk yang masih menjadi momok sosial. Integritas yang menjadi inti dari persoalan sosial di tengah upaya pemerintah memberangus akvitas yang termasuk korupsi itu, menjadi sebuah tuntutan utama.
Ketua Saber Pungli BU, Kompol Chusnul Qomar, SIK. Menegaskan, praktik pungli akan menjadi langkah tegas pihaknya. Dalam kerja evaluatif yang terus dilakoni, bersama dengan lintas satker, seperti Kejaksaan, Kodim, BINDA, Inspektorat, Satpol PP, Kesbangpol, Bapelitbangda. Capaian dan catatan akan menjadi rujukan dalam merancang rencana kerja tahun-tahun mendatang.
"Jadi mulai dari pungli di lingkungan birokrasi hingga pungli di fasilitas-fasilitas umum lainnya," kata Chusnul yang juga Wakapolres Bengkulu Utara ini.
"Ketika subyek pungli penyelenggara birokrasi, patut diduga itu adalah praktik korupsi. Ketika di luar penyelenggara birokrasi, dapat dijerat pula dengan pasal pidana umum," tegasnya lagi.
Turut ditegaskannya pula, capaian yang sudah diraih akan menjadi motivasi. Maklum, Tim Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara didapuk terbaik ketiga di tingkat Provinsi Bengkulu. Torehan itu, lanjut dia, bukan tanpa kerja-kerja nyata. Tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga berupaya maksimal pada pencegahan.
"Kita berharap tahun depan bisa lebih baik. Setidak-tidaknya bertahan," ungkapnya.
Soal praktik pungli di eks Jalinbar yang berada di wilayah Kecamatan Batiknau-Ketahun yang menjadi obyek operasi polisi. Diterangkan Chusnul, wilayah itu akan tetap menjadi obyek pantauan. Terlebih, lanjut dia, di sana terdapat subyek-subyek yang diharapkan menjadi pionir pencegahan praktik pungli hingga indikasi premanisme.
"Karena sudah diminta membuat surat pernyataan, tidak mengulang lagi. Kalau masih ada, kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Makanya, kita mendahulukan persuasif. Tapi tidak mengabaikan represif," tegasnya.
Kembali mengulas, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) atau https://pusiknas.polri.go.id/. Menegasi soal praktik pungli. Dijelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Beleid itu berbunyi “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Akan tetapi, masih dalam laman itu menjelaskan, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.
BACA JUGA:Mahasiswa Gelisah, Kampus Jadi Tempat Kampanye Politik
Apabila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli, dapat ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sanksinya beragam. Maksimal: pemecatan.
Inspektur Inspektorat BU, Noprianto Silaban, SE, M.Si, menegaskan. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Inspektorat bersama dengan lintas stakeholder. Terus membangun program-program yang diharapkan menjadi semangat moril dalam menegakkan integritas di lingkungan birokrasi.
Sebagaimana terus menjadi cermatan Bupati Mian, kata dia, layanan publik harus benar-benar mampu menjawab persoalan publik dan dilaksanakan sebesar-besarnya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Karenanya improvisasi program ini terus dilakukan dan terus dibangun bersama dengan lintas stakeholder di daerah. Baik di dalam lingkup daerah atau pun antar institusi yang terus mendukung dan kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang terus terbangun baik ini," pungkasnya. (adv)