Siapkan Tembak Bius, 2 Posko Pantau Harimau Sumatera yang Teror Warga di Bengkulu

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Teror Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sondaica)cetak miring, yang terjadi di wilayah Kecamatan Napal Putih dan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, masih menjadi konflik antara satwa dan manusia. 

Pemda setempat membentuk tim gabungan dari BKSDA, TNI-Polri serta OPD teknis di daerah dengan masa tugas 14 hari yang dimulai tanggal 21 Oktober 2024. Kini rombongan yang ditempatkan berbasis posko itu, siap melumpuhkan hewan buas yang sudah memangsa ternak hingga anjing itu. 

Sekda yang juga ex officio menjabat Kepala BPBD Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, kepada RU membenarkan pembentukan posko menyikapi konflik manusia dan hewan buas bertaring itu. 

"Posko berikut personelnya ditempat pada wilayah Kecamatan Napal Putih dan Pinang Raya. Melaksanakan misi selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 21 Oktober," ujar Sekda.

BACA JUGA:Hadapi Teror Harimau, Satgas Bentukan Polres Bakal Lakukan Ini

BACA JUGA:38 Ekor Sapi milik Warga Alas Bangun Jadi Korban Harimau

Catatan kasus kemunculan harimau, Kecamatan Pinang Raya tepatnya di Dusun Alas Bangun Desa Bukit Harapan, Desa Tanjung Muara, Dusun Limas Jaya dan Dusun Sebayur Jaya Desa Air Sebayur. 

Selain itu, di Kecamatan Napal Putih yakni di Desa Tanjung Kemenyan dan Desa Gembung Raya. Kemunculan Harimau kian saja mengganas, sampai-sampai memangsa ternak hingga anjing.

Pantauan RU, beberapa titik pada kawasan hutan pada 2 wilayah kecamatan itu, merupakan lokus izin penggunaan hutan kawasan sehingga dapat digarap secara legal yang awalnya ilegal lewat program perhutanan sosial dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). 

Sekda menyampaikan, tindaklanjut atas surat daerah juga sudah direspon positif otoritas pemerintah. Diketahui, Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr Andi Muhammad Yusuf, pada 18 Oktober 2024, bersurat ke Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Manusia Vs Harimau di Bengkulu ke KLHK, Ribuan Hektar jadi Perhutanan Sosial

BACA JUGA:BKSDA Diminta Percepat Penanganan Teror Harimau

Surat dengan Nomor 100.2.1/6759/B.1 tersebut, merupakan permohonan tindak lanjut penanganan konflik antara manusia dengan harimau sumatera yang belum juga usai. 

Pemda Bengkulu Utara sebenarnya, telah bersurat pada 19 Agustus 2024 perihal Permohonan Bantuan Antisipasi Terjadinya Konflik Manusia dan Satwa Liar dengan Nomor : 000.4.10/25/2024/BAPELITBANGDA. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan