Pengelolaan Kinerja, ASN Dituntut Gerak Cepat

Sosialisasi SKP dan PK--

BENGKULU RU - Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dituntut gerak cepat dalam melaksanakan pengelolaan kinerja. Demikian ditegaskan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes. 

 

Menurutnya, dengan diterbitkannya UU No 20 tahun 2023, maka tuntutan bagi ASN untuk menghasilkan kinerja yang maksimal.

 

"Bukan itu saja, dari sisi perilaku juga harus berorientasi kepada nilai dasar yang semakin tiggi bagi para ASN. Maka dari itu dengan adanya perubahan regulasi tentang ASN, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan setiap tahun. Sehingga ASN dituntut untuk dapat bergerak cepat, sebagaimana PermenpanRB No 6 Tahun 2022," ungkap Isnan.

 

Menurutnya, regulasi tersebut harus diimplementasikan agar terlaksananya pengelolaan kinerja yang terukur dan pada akhirnya dapat mewujudkan tercapainya tujuan organisasi. "Ketika gerak cepat dalam pengelolaan kinerja diimplementasikan, kita optimis kinerja ASN kedepannya dapat lebih maksimal dan optimal," tegas Isnan.

BACA JUGA:Aplikasi siRianti Permudah ASN Ajukan Cuti

Sementara, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menyampaikan yang paling mendasar dengan adanya perubahan regulasi ASN. Yakni sasaran kinerja pegawai bukan hanya pada rencana atau target kerja saja. Tapi lebih kepada ekspektasi hasil kerja yang ditetapkan melalui proses dialog kinerja yang intens antara pegawai dan pimpinan. 

 

"Kemudian juga sasaran kinerja dan prilaku kinerja pegawai tidak hanya dinilai, tapi juga dievaluasi secara periodik oleh pimpinan atau kepala OPD. Atas regulasi baru ini kita menilai perlu adanya SDM aparatur yang siap, kompeten dan benar-benar memahami dalam penyusunan SKP khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu," demikian Gunawan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan