Pilkades Gelombang I di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2030
Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko. Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -
Jika sebelumnya pelaksaan pilkades PAW diizinkan, sudah barang tentu pihaknya sudah menyampaikan ke masing-masing pemerintah desa agar dapat mengalokasikan anggaran pilkades PAW di APBDes.
"Kalau diizinkan, sudah barang pasti sudah kita sampaikan ke masing-masing desa agar dapat mengalokasikan anggaran. Karena pemerintahan pusat juga melarang, maka pilkades PAW belum bisa kita laksanakan khususnya di 4 desa itu. Selama belum ada kades definitif, sementara 4 desa itu dijabat oleh penjabat sementara (Pjs) kades," pungkasnya. (*)