Sah! Biaya Haji 2024 Naik Menjadi Rp94,3 Juta. Jamaah Harus Bayar Rp56 Juta
Ongkos naik haji--
RADAR UTARA - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Atau ongkos haji yang harus di bayar oleh jamaah mulai tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jamaah.
"Biaya perjalanan atau BIPIH yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid, membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin, (27/11/2023).
Abdul mengatakan jumlah BIPIH itu sama dengan 60% dari total BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja yakni Rp 93,4 juta. Sementara, 40% BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta.
BACA JUGA:HGN & HUT PGRI, Guru Diminta Berperan Tanaman Stop Bullying
Komposisi BIPIH dan Nilai Manfaat yang disepakati oleh Panja ini nantinya akan dibawa ke rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR. Untuk disepakati dan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI sebelumnya sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Sebelum pada akhirnya, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp 93.410.286.
Sementara itu, biaya jemaah haji reguler atau biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 2023 ini berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta. Dari jumlah itu, maka untuk tahun 2024 mendatang kenaikan BIPIH mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan. (*)